Senin, 23 Mei 2022 16:06

DPRD Parepare Minta Live Musik Dilonggarkan

Usman Pala
Konten Redaksi Rakyatku.Com
DPRD Parepare Minta Live Musik Dilonggarkan

"Fasilitas publik saja kita lihat bersama sudah tidak bisa di batasi, maka dari itu kami meminta pemerintah untuk melonggarkan kegiatan live musik," ucap Wakil Ketua DPRD Parepare

RAKYATKU.COM, PAREPARE -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare meminta kepada tim gugus COVID-19 Kota Parepare untuk melonggarkan kegiatan live musik di Kota Parepare. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam, Senin (23/5/ 2022).

"Kami minta kepada tim gugus covid untuk memberikan kelonggaran terhadap kegiatan live musik, karena saat ini kita tahu bersama sudah banyak aspek lain yang dilonggarkan, dimana kami akan buat rekomendasi DPRD Kota Parepare yang akan diteruskan ke tim gugus COVID-19," ungkapnya.

Rahmat menjelaskan, tim gugus sebaiknya melihat kondisi yang ada pasalnya beberapa tempat fasilitas pemerintah seperti Tanggul Cempae, jumlah pengunjung melebihi dari kapasitas.

Baca Juga : Hadiri Musrenbang, Kaharuddin Kadir Serahkan Pokir DPRD Parepare

"Fasilitas publik saja kita lihat bersama sudah tidak bisa di batasi, maka dari itu kami meminta pemerintah untuk melonggarkan kegiatan live musik," jelasnya.

Rahmat Sjamsu alam sendiri memberikan Keterangannya saat menerima Aspirasi Aliansi Musisi Parepare yang menyuarakan kelonggaran live musik khususnya Jumat dan Sabtu.

"Tidak hanya live musik, kami meminta kepada tim gugus dan pemerintah Kota Parepare agar juga melonggarkan tempat rumah bernyanyi karena ratusan karyawan bergantung hidup disana," pintanya.

Baca Juga : Buka Musrenbang RKPD Tingkat Kota, Akbar Ali Tekankan Keterlibatan Masyarakat

Sementara itu, ditempat yang sama Ketua Aliansi Musisi Parepare, Erwin JR berharap pemerintah dan pihak terkait agar kiranya memberikan kelonggaran terhadap live musik yang berefek pada pendapatan musisi Parepare.

"Ada puluhan musisi di Parepare bergantung hidup dari kegiatan live musik itu , selain itu hanya di Parepare yang ada pelarangan seperti ini khususnya Jumat dan Sabtu, sementara di daerah tetangga sudah ada pelonggaran," harap dia.

Sekedar informasi, Surat Edaran No 060/68/GT.COVID-19 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level satu untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 Kota Parepare dalam point 16 huruf D kegiatan live musik hanya pada hari Ahad hingga Kamis, dan tidak diperkenankan hari Jumat dan Sabtu.

Baca Juga : Pemkot Parepare Raih Kuota Formasi CPNS 2024 Sebanyak 88 Kursi

 

Penulis : Hasrul Nawir
#Pemkot Parepare #dprd parepare #Live musik