Jumat, 20 Mei 2022 23:13

Gubernur Andalan Terima Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Bahas Peta Batas Desa di Sulsel

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman (tengah), saat pertemuan dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (20/5/2022).
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman (tengah), saat pertemuan dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (20/5/2022).

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, berharap dengan penetapan batas desa ini akan mendorong pengembangan desa.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mendorong percepatan penyelesaian peta batas desa yang akan dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan itu usai pertemuan dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (20/5/2022).

"Beberapa hal kami diskusikan bersama. Salah satunya mengenai peta batas desa di Provinsi Sulawesi Selatan. Kita tentu mendukung upaya dari Ditjen Pemdes Kemendagri dalam penyelesaian peta batas desa," kata sosok yang akrab disapa Gubernur Andalan ini.

Baca Juga : Sulsel Masuk 5 Besar Provinsi Terbaik dalam Penerapan SPM

Ia berharap dengan penetapan batas desa ini akan mendorong pengembangan desa. "Kita tentu mendorong untuk pengembangan usaha di desa. Termasuk dalam mendekatkan dan memberikan pelayanan administratif yang lebih baik bagi masyarakat,” jelasnya.

Apalagi di Sulsel, kata dia, memiliki kekayaan pariwisata panorama alam. Hal ini juga sebagai wujud pemulihan sektor pariwisata yang akan berdampak pada perekonomian masyarakat.

Sementara, Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, menyampaikan pihaknya tengah fokus dalam melaksanakan kegiatan dalam asistensi teknis penetapan dan penegasan batas desa. Hal ini sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa mulai tahun 2021 hingga 2023.

Baca Juga : Terobosan Penjabat Gubernur Tekan Biaya Distribusi Barang di Sulsel

"Ini untuk menjadi referensi dalam online single submission (OSS) yang ada dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Yang berikutnya menjadi peta tematik yang akan di-overlay peta-peta yang lain. Jadi setiap Desa, kita ketahui potensi riil berdasarkan peta tematik yang dihimpun dari tim satu peta Indonesia pada Kementerian Perekonomian,” ungkapnya.

“Hingga saat ini dalam hal penyelesaian peta batas desa di Provinsi Sulawesi Selatan yang telah selesai sekitar 65 desa dari 2.255 desa," sebutnya.

Pihaknya pun mendorong dalam percepatan pembentukan wirausaha di Indonesia. Termasuk dalam pengembangan wisata di desa. (*)

#Pemprov Sulsel #Andi Sudirman Sulaiman #kemendagri