Rabu, 18 Mei 2022 19:52

Kendalikan PMK, Kementan Kirim Obat-obatan dan APD ke Beberapa Wilayah

Usman Pala
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kendalikan PMK, Kementan Kirim Obat-obatan dan APD ke Beberapa Wilayah

“Mulai tanggal 7 – 12 Mei lalu kami sudah melakukan pengiriman logistik tahap 1 ke beberapa provinsi," ungkap Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah.

RAKYATKU.COM - Dalam upaya melakukan pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, Kementerian Pertanian (Kementan) gerak cepat mengirimkan logistik kesehatan berupa Vitamin, Antibiotik, Antipiretik, Desinfektan dan APD ke beberapa wilayah yang diduga terjangkit PMK.

“Mulai tanggal 7 – 12 Mei lalu kami sudah melakukan pengiriman logistik tahap 1 ke beberapa provinsi," ungkap Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah di Kantor Pusat Kementan Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Nasrullah menyebutkan pada 16 Mei 2022 lalu, Kementan kembali melakukan pengiriman logistik tahap ke-2 untuk wilayah yang diduga terjangkit PMK termasuk Jawa Timur dan Aceh.

Baca Juga : Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Menurutnya keseluruhan obat-obatan yang telah Kementan kirimkan sebesar Rp534,29 juta dan pengiriman berikutnya akan dilakukan pada tanggal 18 Mei 2022.

“Begitu ada wabah penyakit PMK, kami bersama-sama dengan Pemerintah Daerah terus melakukan koordinasi, sehingga mengetahui kebutuhan apa yang diperlukan untuk dapat mengendalikan penyebaran wabah PMK,” ujar Nasrullah.

Nasrullah menyampaikan, pengendalian penyebaran PMK menjadi mutlak yang harus dilakukan agar segera ditangani. Menurutnya, saat ini hewan yang terinfeksi telah diberikan obat, penyuntikan vitamin, pemberian antibiotik, dan penguatan imun. Kondisi terakhir pada hewan ternak yang telah diberikan obat dan vitamin juga sudah mulai membaik.

Baca Juga : Irjen Kementan Jebolan KPK Naik Pangkat Bintang Tiga

"Alhamdulillah pemberian dalam bentuk Vitamin, Antibiotik, Antipiretik, Desinfektan dan APD untuk petugas hasilnya jauh lebih baik, seperti hewan yang meler mulai segar dan yang tadinya tidak bisa berdiri kini sudah berangsur normal. Pemberian desinfektan juga sudah kita sarankan di kandang dan area pemeliharaan," ujar Nasrullah.

“Dengan pemberian obat-obatan diharapkan dapat mencegah meluasnya wabah PMK,” tambahnya.

Selanjutnya pemerintah juga berencana akan mengirimkan bantuan logistik obat-obatan, vitamin dan APD ke provinsi sentra ternak yang masih bebas PMK seperti Sulawesi Selatan, NTT dan Bali. Pengiriman tersebut direncanakan akan dilakukan dalam beberapa hari mendatang.

Baca Juga : Kementan - TNI Bersinergi Wujudkan Lampung Jadi Sentra Produksi Beras Nasional

Nasrullah mengungkapkan, Kementan saat ini telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp48 miliar untuk pencegahan dan pengendalian PMK, terutama pengadaan vaksin nasional.

"Pembiayaan pengendalian dan pencegahan PMK ini selain dari APBN, juga ada sinergi dengan APBD dan sumber pembiayaan lainnya," ungkap Nasrullah.

Munculnya virus PMK ini, tentunya menimbulkan kekhawatiran berbagai pihak. Hal ini wajar karena sudah lebih dari 20 tahun yang lalu sejak Indonesia terakhir kali menangani PMK. Meskipun demikian, Indonesia telah mempunyai pengalaman dalam menangani kasus penyakit hewan ini.

Baca Juga : Gelar Panen di Pati, Kementan Sebut Produksi Jagung Nasional Awal 2024 Naik Tajam

“Insya Allah, dengan menggandeng banyak pihak mulai dari Pemerintah Daerah, akademisi, para pelaku usaha, asosiasi, serta peternak, maka kita upayakan bersama-sama agar PMK ini bisa teratasi dengan baik, serta dapat meminimalisir kerugian yang mungkin timbul dari munculnya wabah ini,” ucap Nasrullah.

Secara terpisah, Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam beberapa kesempatan menjelaskan bahwa pemerintah sudah menyiapkan 3 agenda untuk mengatasi wabah PMK ini.

“Agenda pertama adalah agenda SOS, agenda darurat termasuk melakukan lockdown wilayah atau kendang,” jelas Mentan SYL.

Baca Juga : Ini Solusi Darurat Kementan Atasi Dampak Banjir di Pati

Beberapa langkah darurat yang sudah dilakukan pemerintah adalah penetapan wabah oleh Menteri Pertanian berdasarkan surat dari Gubernur dan rekomendasi dari otoritas veteriner nasional sesuai dengan PP no 47/2014, pendataan harian jumlah populasi yang positif PMK, penetapan lockdown zona wabah tingkat desa/kecamatan di setiap wilayah dengan radius 3-10 km dari wilayah terdampak wabah, serta melakukan pembatasan dan pengetatan pengawasan lalu lintas ternak, pasar hewan dan rumah potong hewan.

“Agenda kedua adalah agenda temporary, seperti melakukan edukasi kepada peternak terkait SOP pengendalian dan pencegahan PMK, pembentukan gugus tugas tingkat provinsi dan kabupaten, serta melakukan pengawasan ketat masuknya ternak hidup di wilayah-wilayah perbatasan dengan negara tetangga yang belum bebas PMK,” lanjut Mentan SYL.

“Agenda ketiga adalah agenda recovery, vaksinasi massal dan surveilans secara rutin, dan saat ini melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT), Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) Kementan, kita kebut untuk pembuatan vaksinnya,” pungkasnya.

#Kementerian Pertanian #Wabah PMK