Rabu, 18 Mei 2022 11:02

Menag Tegaskan Dana Jemaah Haji Tak Digunakan untuk Kepentingan Lain

Usman Pala
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Kemenag RI)
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Kemenag RI)

"Justru pemerintah melalui BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) mensubsidi biaya haji bagi jemaah," terang Yaqut.

RAKYATKU.COM, -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menegaskan dana jemaah haji tidak digunakan untuk kepentingan lain selain keperluan pemberangkatan ibadah haji.

"Banyak berita tidak benar terkait penggunaan dana jemaah haji. Misalnya, ada yang menyebut untuk membantu pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru. Saya pastikan ini berita bohong dan ini merupakan fitnah besar," ujar Menag di Jakarta Selasa (17/05/2022), seperti dilansir dari laman resmi Kemenag.

"Justru pemerintah melalui BPKH (Badan Pengelola Keuangan haji) mensubsidi biaya haji bagi jemaah," terangnya.

Baca Juga : Muhammad Tonang Resmi Jabat Kakanwil Kemenag Sulsel

Menurut Yaqut, biaya perjalanan ibadah haji yang seharusnya sebesar kurang lebih 81 juta, justru disubsidi oleh pemerintah melalui BPKH. Sehingga, masyarakat hanya perlu membayar sebesar kurang lebih 39 juta rupiah.

Selain tentang dana haji, Menag Yaqut juga mengingatkan para jajarannya untuk memberi informasi dan mengedukasi masyarakat tentang persyaratan haji yang ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi agar penyebaran berita bohong atau hoaks dapat diminimalisir.

#haji #kementerian agama