Selasa, 17 Mei 2022 20:08

Pemkab Barru: Insentif Imam Masjid hingga Guru Mengaji Kini Dibayar Non Tunai

Usman Pala
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kabag Kesra Pemkab Barru, Irham Jalil
Kabag Kesra Pemkab Barru, Irham Jalil

"Sesuai perintah BPK agar pembayaran insentif dilakukan secara non tunai atau lewat rekening masing-masing penerima," kata Irham Jalil, Selasa (17/5/2022).

RAKYATKU.COM, BARRU - Pembayaran insentif program kesejahteraan dari Pemkab Barru bagi imam masjid, pegawai syara, hingga guru mengaji kini dilakukan secara non tunai.

Para penerima diharuskan punya rekening bank yang foto kopinya disetorkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan sesuai domisilinya. Nantinya KUA akan melaporkan data nomor rekening itu ke Pemkab Barru.

Selama ini, Pemkab Barru menerapakan pembayaran insentif ke imam masjid, pegawai syara, dan guru mengaji secara langsung, namun mulai Januari 2022 regulasi itu berubah.

Baca Juga : Upacara Hari Kesadaran Nasional di Barru, Ketua DPRD Minta Lupakan Konflik Pemilu

Kabag Kesra Pemkab Barru, Irham Jalil menjelaskan, perubahan mekanisme ini atas dasar perintah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mewajibkan insentif dibayar via transfer. BPK tidak lagi mentolerir pembayaran langsung.

"Sesuai perintah BPK agar pembayaran insentif dilakukan secara non tunai atau lewat rekening masing-masing penerima," kata Irham Jalil, Selasa (17/5/2022).

Sekadar diketahui insentif dari Pemkab Barru merupakan program yang disalurkan oleh Bagian Kesra bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi imam masjid, pegawai syara, dan guru mengaji di Kabupaten Barru.

Baca Juga : Bupati Barru Minta Percepatan Realisasi Proyek APBD 2024 dan Telusuri Bantuan Beras yang Hilang

Bantuan ini sifatnya stimulus dengan besaran nominal Imam masjid Rp350 ribu perbulan, Khatib, Pelayan masjid, hingga guru mengaji Rp325 ribu perbulan.

Penulis : Achmad Afandy
#Pemkab Barru #Imam Masjid