Selasa, 19 April 2022 18:44

Korupsi Pembebasan Lahan Bandara Mangkendek Segera Diadili

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
(foto / humas.sulselprov.go.id)
(foto / humas.sulselprov.go.id)

"Jaksa Penuntut Umum tinggal menunggu penetapan Majelis Hakim terkait pelaksanaan sidang perdana perkara ini"

RAKYATKU.COM - Dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi lahan Bandar Udara (Bandara) Buntu Kuni Mengkendek di Kabupaten Tana Toraja segera diadili.

 

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soe Tarmi mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Baca Juga : PPNS Kanwil DJP Sulselbartra Bersama Korwas Polda Serahkan DPO Penggelapan Pajak ke Kejati Sulsel

Adapun dua tersangka tersebut diantaranya mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja selaku Ketua Tim Sembilan, Enos Karoma dan mantan Camat Mengkendek selaku anggota Tim Sembilan, Rombe Randi.

Pelimpahan perkara kedua tersangka tersebut telah diterima di Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 18 April 2022.

"Korupsi pembebasan lahan Bandara Buntu Kuni Mengkendek tahun anggaran 2011 telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk segera disidangkan," kata Soe Tarmi, Selasa 19 April 2022.

Baca Juga : Enam Tersangka Mafia Tanah Proyek Pembangunan Bendungan Passelorang Wajo Ditahan Kejati Sulsel

Untuk perkara Enos Karoma telah dilimpahkan berdasarkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa nomor: b - 527 / p.4.26 / ft.1 / 04 / 2022 tertanggal 14 april 2022.

Sementara Rombe Randi dilimpahkan berdasarkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa nomor : b - 528 / p.4.26 / ft.1 / 04 / 2022 tertanggal 14 april 2022.

Pelimpahan tersebut lanjut Soe Tarmi dilakukan setelah JPU berpendapat telah dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga : Tersangka Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar Bertambah Dua Orang

"Jaksa Penuntut Umum tinggal menunggu penetapan Majelis Hakim terkait pelaksanaan sidang perdana perkara ini," bebernya.

Adapun Total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp7.369.425.158,00.

#korupsi bandara #Kejati Sulsel #tana toraja