Minggu, 17 April 2022 23:19

MUI Sulsel Ingatkan Setiap Investasi yang Berbunga Hukumnya Haram

Usman Pala
Konten Redaksi Rakyatku.Com
MUI Sulsel Ingatkan Setiap Investasi yang Berbunga Hukumnya Haram

Muammar juga menjelaskan dalam Islam semua perdagangan atau investasi dibolehkan selama tidak ada dalil yang melarangnya.

RAKYATKU.COM, -- Sekertaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) Dr KH Muammar Bakry menyebut setiap investasi yang berbunga itu hukumnya haram.

Hal ini disampaikan saat Talkshow Polda Sulsel di Trans Studio Makassar pada Sabtu(16/4/2022). Talkshow l mengangkat tema “Waspada Penipuan Investasi”.

Muammar juga menjelaskan dalam Islam semua perdagangan atau investasi dibolehkan selama tidak ada dalil yang melarangnya.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Serahkan Hibah Total Rp3 Miliar untuk MUI-Baznas Sulsel

Selain itu investasi yang belum jelas atau samar-samar juga dilarang. “MUI pusat maupun daerah juga telah banyak mengeluarkan fatwa untuk masalah investasi dan masalah perdagangan lainya,” kata Muammar dilansir dari laman resmi MUI Sulsel.

Kanit lll Subdit II Kompol Abdul Latief juga menyarankan agar masyarakat yang mau berinvestasi harus berhati-hati.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sulsel Drs A Sulaiman H Andi Loeloe juga meminta agar aparat tegas pada pelaku investasi bodong. Dan memberikan hukuman yang berat agar memberikan efek jera. Selain itu perlu juga pendirian posko untuk menangani kasus investasi bodong.

Baca Juga : Resahkan Masyarakat, MUI Sulsel Haramkan Penggunaan Busur

Hadir juga pada kesempatan itu pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Meilthon Purba dan Dirbinmas Polda Sulsel Kombes Pol Andi Heru Santo.

#MUI Sulsel #investasi