Minggu, 10 April 2022 18:35

Sambut Penyelenggaraan Haji 2022, Ini yang Dilakukan Kanwil Kemenag Sulsel

Usman Pala
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulsel, Drs. KH. Khaeroni
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulsel, Drs. KH. Khaeroni

Berdasarkan persyaratan dari Kerajaan Saudi Arabia tersebut, Kemenag RI dan tentunya Kemenag Sulsel segera mendata calon jamaah haji yang akan diberangkatkan sesuai dengan persyaratan di bawah usia 65 tahun dan dipastikan mereka telah mendapatkan vaksin yang diakui Pemerintah Arab Saudi.

RAKYATKU.COM, -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bersiap menyambut penyelenggaraan ibadah haji 2022.

Ha itu setelah Kerajaan Arab Saudi pada Sabtu (9/4/2022), resmi mengumumkan penyelenggaraan haji 1443 H dengan total jamaah mencapai satu juta orang. Pengumuman tersebut diterbitkan melalui surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.

Kakanwil Kemenag Prov. Sulsel H. Khaeroni mengatakan, Keputusan Pembukaan kembali pelaksanaan Ibadah haji Tahun 2022 oleh Arab Saudi merupakan kabar yang sangat menggembirakan dan patut disyukuri, karena bakal menjadi obat kerinduan umat muslim dunia khususnya umat Islam Indonesia untuk ke Tanah Suci setelah batalnya pemberangkatan jemaah haji Indonesia dalam dua tahun terakhir.

Baca Juga : Pengumuman Hasil Seleksi PPIH Arab Saudi 1445 H Diundur

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Gus Menteri Agama RI atas usahanya melakukan lobby secara intense sehingga Kerajaan Saudi yang telah memberi kesempatan tahun ini bagi jemaah Indonesia untuk memenuhi panggilan beribadah haji," tutur Khaeroni di Ruang kerjanya Sabtu, (9/4/2022).

Menurut Khaeroni, umat islam Indonesia dan di Sulsel patut bersyukur karena haji kembali dibuka sebagaimana pengumuman resmi Pemerintah Arab Saudi bahwa pelaksanaan haji akan diikuti satu juta umat Islam dengan ketentuan di bawah usia 65 tahun dan telah divaksin yang diakui Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Berdasarkan persyaratan dari Kerajaan Saudi Arabia tersebut, Kemenag RI dan tentunya Kemenag Sulsel segera mendata calon jamaah haji yang akan diberangkatkan sesuai dengan persyaratan di bawah usia 65 tahun dan dipastikan mereka telah mendapatkan vaksin yang diakui Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga : Luncurkan Brand Baru, Tazkiyah Tour Fokus Umrah Premium

“Kementerian Agama Sulsel juga sejak lama sudah melakukan persiapan, diantaranya dengan intens melakukan pembinaan manasik haji melalui program manasik sepanjang tahun, serta melakukan koordinasi dengan stake holder terkait seperti Imigrasi dan Dinas Kesehatan untuk mempersiapkan dan menjamin kesiapan calon jemaah haji Sulsel pada waktunya nanti,” papar Khaeroni

Terlebih calon jemaah haji dari Sulsel merupakan calon jemaah haji dengan daftar tunggu terlama di Indonesia, jika dirata ratakan waiting list dari semua Kabupaten Kota di Sulsel, saat ini daftar tunggu di Sulsel mencapai 33 Tahun, dengan jumlah jemaah haji 238.960 orang dengan perhitungan kuota terakhir tahun 2020 sebanyak 7.145 JCH.

Sementara itu, Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Prov. Sulsel H. Ali Yafid, mengatakan bahwa persiapan haji senantiasa selalu dilakukan diantaranya dengan mengintensifkan dan memassifkan pelaksanaan program manasik haji sepanjang tahun, dimana program ini outputnya diharapkan bisa melahirkan jemaah haji mandiri.

Baca Juga : Keppres Biaya Haji 2024 Terbit, Berikut Besaran Bipih Per Embarkasi

“Selain itu, tidak cuma bimbingan manasik haji, kami juga turut mengkoordinasi jemaah-jemaah haji yang paspornya sudah kadaluwarsa atau habis masa berlakunya untuk diperpanjang yang merupakan imbas dari batalnya pelaksanaan haji dua tahun berturut turut akibat pandemi corona, sehingga banyak paspor jamaah haji kita yang masa berlakunya sudah habis,” jelas Ali Yafid

Selain itu, Kanwil Kemenag Sulsel menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk vaksinasi dosis ketiga (booster) bagi jamaah haji Sulsel.

Saat ini pihaknya sementara menunggu regulasi dan juknis terkait pelaksanaan haji tahun 2022/1443 H dari Kemenag Pusat, yang informasinya saat ini sementara menyusun regulasi bersama Panja BPIH di DPR RI khususnya di Komisi VIII, sambil menunggu kepastian alokasi kuota haji bagi muslim Indonesia.

Baca Juga : Seleksi PPIH Dibuka, Kemenag: Petugas Harus Siap Membina, Melayani, dan Melindungi Jemaah Haji

“Setelah ada kepastian jumlah kuota bagi Muslim Indonesia, panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) akan rapat menetapkan biaya yang disetorkan setiap jamaah (Bipih) berdasarkan atas jumlah kuota, sebab Penyusunan Bipih ini akan dihitung berdasarkan atas kebutuhan tiket pesawat, akomodasi, konsumsi dan transportasi di Arab Saudi dan dalam negeri, dan keperluan jamaah lainnya yang dibutuhkan para jamaah,’’ papar Kabid PHU Sulsel.

#Kemenag Sulsel #haji