Sabtu, 12 Maret 2022 16:08

Honorer Diberi Kesempatan Jadi PNS Sebelum 2023, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Usman Pala
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

"Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali," kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mohammad Averrouce

RAKYATKU.COM,--Tenaga honorer masih berkesempatan untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum tahun 2023 dengan beberapa syarat dan ketentuan.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan bahwa status tenaga honorer di pemerintahan pada 2023 bakal segera dihapus.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, mulai tahun depan tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan pemerintah. Akan tetapi, tenaga honorer bisa menjadi PNS jika memenuhi sejumlah kriteria.

Baca Juga : Tahap Seleksi Kompetensi Calon ASN Kemenag Dimulai, Catat Dokumen yang Harus Dibawa

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/ perikanan/ peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Aturan mengenai syarat tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS terdapat dalam PP 48/2005. Beleid itu menyebut kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

"Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali," kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mohammad Averrouce kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (12/3/2022).

Baca Juga : Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:

1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.

2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.

Baca Juga : Siap-siap, Naskah Soal Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Sudah Rampung

3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.

4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Dari catatan Kemenpan-RB hingga Juni 2021, terdapat sebanyak 410.010 orang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Pegawai honorer ini bisa mengikuti seleksi CPNS yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan.

Baca Juga : Seleksi Calon ASN 2023 Dimulai Bulan Depan, 80 Persen Formasi untuk Guru dan Nakes

Sumber: CNBC Indonesia

#Honorer #PNS #Pegawai Negeri Sipil #CPNS