Selasa, 01 Maret 2022 20:00

Putusan Etik Mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel, Tiga Bulan Kesempatan Kembalikan Uang Sebelum Diusulkan PTDH

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan usai memimpin sidang.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan usai memimpin sidang.

"Yang dibutuhkan agar pelanggar ini melaksanakan kewajibannya"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro kembali menjalani sidang di Propam Polda Sulsel, Selasa 1/3/2022. Sidang lanjutan dilakukan di ruang sidang Propam, lantai empat Mapolda Sulsel.

Sidang dilanjutkan dengan agenda putusan dugaan pelanggan kode etik. Dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan.

Putusan Majelis Hakim merekomendasikan Iptu Yusuf dipindah tugaskan ke jabatan yang rendah dan fungsi yang rendah selama 2 tahun. Iptu Yusuf dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 7 ayat 1 huruf b serta Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga : Propam Polda Sulsel Dalami Dugaan Oknum Perwira Cabuli Anak di Bawah Umur

“Serta menjatuhkan sanksi yang sifatnya bukan administratif berupa menyatakan prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf di muka

persidangan Komisi Etik Polri dan secara tertulis pada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," kata Kombes Pol Agoeng dalam putusannya.

Sebagai pertimbangan meringankan, ada surat dari Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel yang menyatakan pelanggar masih layak jadi anggota Polri. Pelanggaran juga telah menjalani masa hukuman pidana perkara penipuan yang dimaksud.

Baca Juga : Urine Oknum Anggota Jajaran Polrestabes Makassar Positif, Propam Polda Lakukan Pendalaman

Atas pertimbangan tersebut, Majelis memutuskan tidak memberikan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hanya sanksi demosi.

Kombes Pol Agoeng berharap, Iptu Yusuf menunaikan kewajiban mengembalikan uang korban A. Wijaya. Sebagaimana tertuang dalam kesepakatan bersama secara tertulis dan bermaterai serta dilakukan di muka persidangan tersebut.

"Yang dibutuhkan agar pelanggar ini melaksanakan kewajibannya. Jangan hanya di atas kertas saja dan itu tadi sudah dijawab tegas oleh pelanggar bahwa dia siap melaksanakan kewajibannya sesuai kesepakatan yang dibangun. Lagi pula kan ada juga itu putusan perdata perihal ganti kerugian yang dimaksud," ujar Agoeng setelah sidang.

Baca Juga : Hasil Sidak Propam Polda, Tahanan Tidur di Ruang Unit Reskrim Bukan di Sel

Menanggapi putusan demosi yang dijatuhkan Majelis Sidang Etik kepadanya, Iptu Yusuf tak membantah dan menerima putusan yang dimaksud.

"Siap kami terima," singkat Yusuf.

Sementara itu, pengadu, A. Wijaya melalui Kuasa Hukumnya, A. Sofyan Rauf Radja mengatakan p

Baca Juga : Propam Polda Sulsel Sidang Mantan Bendahara Brimob

menerima putusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Sidang Etik.

"Tentunya kita terima putusan tersebut. Namun kita berharap pelanggar ini betul-betul punya itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada klien kami sebagaimana ia telah nyatakan dalam surat kesepakatan di muka persidangan tadi," ucap Sofyan usai persidangan.

Ia juga mengatakan, Iptu Yusuf memiliki kesempatan dua pekan untuk mengembalikan uang A Wijaya senilai Rp 1 miliar. Jika tidak dikembalikan, maka rumah senilai 600 juta diserahkan ke A Wijaya. Sisanya, Rp 400 juta kembali diberikan kesempatan tiga bulan untuk melunasi. Jika tidak juga dilunasi maka akan diajukan untuk PTDH.

Baca Juga : Rawan Konflik, 2 Peleton Brimob Dikerahkan Kawal Pilkades Serentak di Takalar

"Jika yang bersangkutan tidak memenuhi itu maka kami kembali mengajukan permohonan agar pelanggar diberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat," sebut Sofyan.

 

#bidang propam #Sidang Etik #Mantan Bendahara #Brimob Polda Sulsel