Rabu, 23 Februari 2022 09:21

Ombudsman Ungkap Temuan Soal Minyak Goreng: Praktik Bundling hingga Penyusupan Kuota

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Ombudsman menemukan praktik bundling atau pembelian minyak goreng disertai dengan pembelian produk lain dari toko tersebut.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Ombudsman RI menyampaikan hasil temuan soal harga minyak goreng di pasaran. Data yang disampaikan adalah pemantauan dari 311 lokasi yang tersebar di 34 provinsi.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan hasil pemantauan menunjukkan hanya 12,82 persen pasar tradisional dan 10,19 persen retail tradisional yang menjual minyak goreng sesuai HET.

Menurut Yeka, kondisi ini berbanding terbalik dengan tingkat kepatuhan di pasar modern yang mencapai 69,85 persen dan retail modern sebesar 57,14 persen.

Baca Juga : Kementan Gandeng Ombudsman Optimalisasi Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

"Jangan sampai kasus beras ini terjadi di minyak goreng. Di pasar modern harga memang bisa stabil, tapi di pasar tradisional lebih mahal," jelas Yeka dalam konferensi pers daring, Selasa (22/2/2022).

Yeka menambahkan, harga minyak goreng sawit kemasan premium di pasar tradisional dijual dengan kisaran harga Rp14.500--Rp48.000 per liter. Harga tertinggi kemasan premium di pasar tradisional ditemukan di sejumlah provinsi yakni Sumatra Barat, Jambi, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat. Kendati demikian, masih ada sejumlah pasar tradisional yang masih sesuai HET antara lain Pasar Teluk Kering Kota Batam dan Pasar Hamadi Jayapura.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan praktik bundling atau pembelian minyak goreng disertai dengan pembelian produk lain dari toko tersebut. Ini terjadi di Yogyakarta dan Maluku Utara. "Pembatasan pasokan masih terjadi, berdampak pada ketersediaan pasokan di retail menjadi terbatas," tambah Yeka.

Baca Juga : Minyak Goreng Paling Laris di Pasar Murah Pemkab Gowa

Ombudsman juga menemukan praktik penyusupan kuota minyak goreng dari agen distributor langsung kepada pedagang retail dan pasar tradisional. Karena itu, Ombudsman merekomendasikan agar Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan bekerja lebih cepat agar masyarakat dapat menjangkau minyak goreng dengan harga terjangkau.

Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Syahputra Saragih, menambahkan lembaganya terbuka untuk bekerja sama dengan Ombudsman terkait persoalan kelangkaan minyak goreng. Sebab, kata dia, praktik bundling pembelian minyak goreng juga merupakan pelanggaran dalam persaingan usaha.

"Nanti kami berharap data temuan Ombudsman di Yogyakarta dan Maluku Utara terkait praktik bundling dapat dibagi untuk ditindaklanjuti," tutur Guntur.

Baca Juga : KPPU Hadirkan Tujuh Saksi Dalam Pemeriksaan Minyak Goreng

Guntur menambahkan, lembaganya juga akan menindaklanjuti potensi kebocoran kuota minyak goreng dari agen distributor kepada pedagang retail dan pasar tradisional. (*)

Sumber: VOA Indonesia

#Ombudsman RI #minyak goreng