Jumat, 18 Februari 2022 00:49

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sebut Pemutusan Kontrak Pembangunan Pasar Tempe Wajo Rugikan Masyarakat

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA).
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA).

"Ini yang dirugikan masyarakat kita dibawah, karena apa yang kita harapkan fungsional dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terpending lagi karena putus kontrak"

RAKYATKU.COM - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA) memperjuangkan rehabilitas rumah adat Atakkae di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Ia juga menyoroti pemutusan kontrak proyek pembangunan Pasar Tempe.

Hal ini disampaikan AIA saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Dirjen Cita Karya, Dirjen Perumahan dan Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR pada Selasa, 16 Februari 2022 kemarin.

AIA mengatakan, untuk rehabilitas rumah adat Atakkae di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan merupakan perintah dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan seharusnya sudah dapat dilaksanakan tahun ini.

Baca Juga : 11 Maret, PPP Wajo Buka Pendaftaran Calon Bupati

“Jadi saya minta bu, tolong jangan sampai hilang lagi, karena pak menteri langsung yang menjanjikan dan desainnya sudah selesai, dan saya harap di 2022 itu sudah dapat dilaksanakan,” kata Ketua Gerindra Sulsel itu.

Kemudian, AIA menyoroti pemutusan kontrak sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan. Termasuk proyek pembangunan Pasar Tempe, Kabupaten Wajo yang hingga saat ini mangrak belum ada kelanjutan pengerjaan.

“Kegiatan-kegiatan yang akhirnya putus kontrak atau gagal pelaksanaan, ini yang dirugikan masyarakat kita dibawah, karena apa yang kita harapkan fungsional dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terpending lagi karena putus kontrak,” ujarnya.

Baca Juga : Polisi Bersama Tim PLN Evakuasi Pohon Tumbang yang Menutupi Badan Jalan di Desa Pasaka

Legislator dua periode itu menerangkan salah satu penyebab terjadinya putus kontrak karena tidak adanya tenaga tehnik atau ahli pada pemenang tender, dan jika hal itu terjadi, maka seharusnya pemutusan kontrak dilakukan sejak awal.

“Seharusnya ini sudah digugurkan sejak awal. Dan, jika memang itu terjadi berarti balai P2JK-nya betul-betul tidak teliti dalam memenangkan penawaran-penawaran yang akan melaksanakan kegiatan,” pungkas Andi Iwan Aras.

Olehnya, ia meminta Dirjen Cipta Karya dalam proses pelelangan yang dilakukan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (P2JK) agar dievaluasi apabila terdapat masalah dan juga penawaran kontrak yang rendah.

Baca Juga : Lupa Matikan Kompor Saat Masak Telur, Dua Rumah di Wajo Ludes Terbakar

 

Penulis : Abd Rasyid. MS
#Komisi V DPR RI #Andi Iwan Darmawan Aras #gerindra #Kabupaten Wajo