Selasa, 08 Februari 2022 08:55

PPKM Dibutuhkan Sampai WHO Cabut Status Pandemi COVID-19

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

"Selama pandemi COVID-19 itu ada, maka PPKM harus tetap ada meskipun level statusnya tidak harus 3 atau 4, melainkan bila cukup hanya dengan level 1, seharusnya dilakukan PPKM level 1 saja tidak apa," kata Dicky.

RAKYATKU.COM - Epidemiolog Griffith University Australia, Dicky Budiman, mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dibutuhkan sampai status pandemi COVID-19 dicabut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Dicky menyampaikan hal ini untuk menanggapi polemik tarik-ulur PPKM Jawa Bali di beberapa daerah di Indonesia. "Sebenarnya PPKM ini masih kita butuhkan sampai status pandemi ini dicabut," kata Dicky, Senin (7/2/2022).

Hal tersebut setelah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, yang mengatakan sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali akan berstatus level 3 dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga : Inilah Keppres Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia

Daerah aglomerasi di Pulau Jawa-Bali yang akan berstatus PPKM level 3, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), DI Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya.

"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring, Senin (7/2/2022).

Menurut Dicky, kebijakan status PPKM level 3 untuk sejumlah wilayah atau daerah aglomerasi di Pulau Jawa-Bali memang ideal dilakukan saat ini untuk meminimalkan risiko gelombang ketiga pandemi COVID-19.

Baca Juga : Pemerintah Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19, Beralih Jadi Endemi

"Untuk Jawa-Bali, memang level 3 PPKM ini sudah cukup ideal menurut saya, karena apa? Ini tidak terlalu ketat dan tidak terlalu longgar," ujarnya.

Selama pandemi COVID-19 masih berlangsung, Dicky menjelaskan, PPKM masih diperlukan untuk menjadi payung, dari efektivitas intervensi 3T (tracing, testing dan treatment), protokol kesehatan 5M, dan vaksinasi.

"Selama pandemi COVID-19 itu ada, maka PPKM harus tetap ada meskipun level statusnya tidak harus 3 atau 4, melainkan bila cukup hanya dengan level 1, seharusnya dilakukan PPKM level 1 saja tidak apa," kata dia.

Baca Juga : Indonesia Siap Masuki Fase Endemi Covid-19, Biaya Perawatan Tak Ditanggung Pemerintah

Dicky memprediksikan bahwa status pandemi untuk Covid-19 ini akan dicabut WHO pada akhir tahun 2022 ini. "Saya prediksi ya akhir tahun ini oleh WHO akan dicabut (status pandemi Covid-19)," ucapnya. (*)

Sumber: Kompas.com

#PPKM #Covid-19 Indonesia #WHO