Sabtu, 29 Januari 2022 11:14

Tahun Depan Honorer Bakal Jadi PNS, Ini Empat Syaratnya

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Pengangkatan tenaga honorer jadi PNS bakal diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

RAKYATKU.COM - Pemerintah berencana mengangkat para tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini berdasarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, beberapa waktu lalu.

Tjahjo mengatakan, pada 2023 nanti tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah. Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, tertera pegawai non PNS di instansi pemerintah bertugas paling lama hingga 2023.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu (29/1/2022).

Baca Juga : Empat Kementerian Cari Solusi untuk Guru Non-ASN

Dengan begitu, terhitung tahun depan hanya ada dua kategori pegawai di instansi pemerintah, yakni PNS serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ada kemungkinan tenaga honorer saat ini menjadi PNS dengan tetap mengikuti proses CPNS yang dibuka. Pengangkatan tenaga honorer jadi PNS bakal diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Untuk tenaga honorer menjadi CPNS terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005. Tertulis soal kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

Baca Juga : Kemenpan-RB Minta BKN Kaji Potensi Tingkat Kelulusan soal Passing Grade PPPK

Apa saja syarat honorer diangkat sebagai PNS? Berikut daftarnya.

1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Sumber: CNBC Indonesia

#Tjahjo Kumolo #KemenPAN-RB #Tenaga Honorer #PNS