Rabu, 26 Januari 2022 16:27

Hasil Pertemuan Presiden Jokowi-PM Lee Hsien Loong, Babak Baru Tata Kelola FIR Indonesia

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong, di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong, di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

"Capaian monumental ini menggarisbawahi hubungan erat Republik Indonesia dan Republik Singapura serta mempertegas integritas teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia memasuki babak baru dalam pengelolaan ruang kendali udara (FIR) di wilayah perairan Kepulauan Riau dan Natuna yang selama ini di bawah kendali pemerintah Singapura.

Hal ini tertuang dalam kesepakatan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong, pada pertemuan bilateral tahunan yang dilaksanakan di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1).

"Capaian monumental ini menggarisbawahi hubungan erat Republik Indonesia dan Republik Singapura serta mempertegas integritas teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani, di Bina Graha, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga : Pj Gubernur Bahtiar Dipanggil Presiden Jokowi, Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel

Jaleswari menegaskan, berbagai kerja sama yang selama ini telah berjalan antara kedua negara di bidang ekonomi, politik, hukum, dan keamanan, termasuk penanganan COVID-19 merupakan bentuk nyata hubungan baik tersebut.

Hal ini juga menunjukkan langkah konkret pemerintah dalam mengimplementasikan mandat internasional dan nasional yang tertuang dalam Konvensi Chicago Tahun 1944 bahwa tiap negara berdaulat penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 5 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udaranya.

Flight Information Region (FIR) merupakan wilayah ruang udara dalam wilayah sebuah negara yang menyediakan layanan informasi penerbangan sekaligus layanan peringatan. Sebelumnya, FIR di wilayah perairan Kepulauan Riau dan Natuna sejak tahun 1946 pengelolaannya berada di bawah otoritas penerbangan sipil Singapura.

Baca Juga : Pj Gubernur Bahtiar Semobil dengan Presiden Jokowi, Laporkan Perkembangan Sulsel

Berdasarkan keterangan pers bersama antara Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong, kemarin telah disepakati bahwa FIR Republik Indonesia akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di perairan Kepulauan Riau dan Natuna. Setelah kesepakatan bersama ini, mekanisme domestik Indonesia dan Singapura akan berjalan untuk ratifikasi dan implementasi kesepakatan tersebut.

"Kesepakatan antara Indonesia dan Singapura juga menunjukkan komitmen Presiden Joko Widodo dalam memperkuat kehadiran negara, secara khusus di wilayah perbatasan serta daerah terdepan dan daerah terluar," ujar Jaleswari.

Presiden Jokowi telah berkomitmen untuk mendorong pengelolaan FIR di wilayah perairan Kepulauan Riau dan Natuna oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 2015.

Baca Juga : Presiden Jokowi Janjikan Pembangunan Stadion Baru di Makassar

Pada September 2015, pada rapat terbatas kabinet, Presiden Jokowi menginstruksikan peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan teknologi dalam rangka persiapan pengalihan pengelolaan FIR dari Singapura. Selanjutnya, pada pertemuan bilateral 2019, Indonesia dan Singapura menyepakati kerangka (framework) negosiasi pengalihan pengelolaan FIR yang kemudian menjadi kesepakatan kemarin.

"Momentum ini merupakan manifestasi dari kerja keras dan negosiasi panjang yang dilakukan Pemerintah sejak 1990-an. Selain dimaknai sebagai suatu kemajuan, langkah selanjutnya adalah memastikan kesiapan SDM, infrastruktur, dan teknologi yang memadai untuk mendukungnya,” begitu menurut Jaleswari. (*)

#Lee Hsien Loong #Joko Widodo #Ruang Kendali Udara