Sabtu, 15 Januari 2022 08:41

Vaksinasi COVID-19 Booster untuk Masyarakat Umum Paling Lambat Awal Februari

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Syarat vaksinasi booster untuk masyarakat umum dan lansia maupun kelompok rentan sama, yakni sudah mendapatkan vaksin Covid-19 primer (dosis 1 dan 2) minimal enam bulan terakhir.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menargetkan vaksinasi COVID-19 booster untuk masyarakat umum berusia lebih dari 18 tahun dilaksanakan paling lambat pada awal Februari 2022.

"Vaksinasi masyarakat umum selain lansia dan kelompok rentan paling lambat Februari awal," ungkap Siti Nadia Tarmidzi, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kemenkes, Jumat (14/1/2022).

Syarat vaksinasi booster untuk masyarakat umum dan lansia maupun kelompok rentan sama, yakni sudah mendapatkan vaksin Covid-19 primer (dosis 1 dan 2) minimal enam bulan terakhir.

Baca Juga : Dalam Rangka Penguatan Industri Asuransi Kesehatan di Indonesia, OJK Siap Bersinergi dengan Kementerian Kesehatan

Sementara Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, mengatakan pemberian vaksinasi booster 19 kepada non lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin booster, harus menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK ke fasilitas kesehatan. Bisa juga mendaftar melalui aplikasi PeduliLindungi.

vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu homolog dan heterolog. Homolog merupakan vaksinasi booster menggunakan jenis vaksin yang sama dengan primer. Sementara, heterolog diartikan sebagai vaksinasi booster yang menggunakan jenis vaksin berbeda dengan dosis pertama dan kedua.

Baca Juga : Digitalisasi Informasi Sebagai Senjata Utama Untuk Program Prioritas Kementerian Kesehatan RI

Sumber: Merdeka.com

#Kementerian Kesehatan #Vaksinasi Booster