Sabtu, 15 Januari 2022 02:03

Mengaku Kerja Proyek Rumah Sakit, Laporan Polisi Penipuan Oknum Dosen Sejak 2020 Masih Buram

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

"Awalnya pelaku meminjam uang kepada klien kami sebesar Rp650 juta dengan dalih bahwa dia yang mengerjakan proyek di salah satu Rumah Sakit di Kota Makassar,"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Seorang oknum dosen salah satu Perguruan Tinggi di Kota Makassar berinisial AMA diduga melakukan penipuan. Dugaan penipuan bermula ketika pelaku meminjam uang kepada korban berinisial APB sebanyak Rp650 Juta.

Kepada korban ia mengaku menang proyek dan sementara berjalan di salah satu Rumah Sakit plat merah di Kota Makassar.

"Awalnya pelaku meminjam uang kepada klien kami sebesar Rp650 juta dengan dalih bahwa dia yang mengerjakan proyek di salah satu Rumah Sakit di Kota Makassar," kata Hasnan Hasbi, kuasa hukum korban APB, pada Jumat 14/1/2022.

Baca Juga : Polda Sulsel Siapkan Pengawasan Ketat Distribusi BBM Jelang Lebaran

Ketika waktu pembayaran utang jatuh tempo, AMA hanya membayar Rp 200 juta dengan dalih uang proyek Rumah Sakit belum terbayarkan.

"Satu minggu setelah jatuh tempo pelaku hanya memberikan uang Rp 200 Juta dengan alasan proyek belum dibayar," tambahnya.

Merasa ditipu oleh pelaku, korban akhirnya melapor secara resmi ke Polda Sulsel. Korban melaporkan kejadian tersebut di Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sejak tahun 2020 lalu. Hanya saja, hingga tahun 2022 tidak ada kejelasan perkembangan kasus tersebut.

Baca Juga : Waspada! Oknum Catut Nama Anggota DPR RI Muhammad Fauzi untuk Penipuan di Medsos

"Kasus ini sudah dilaporkan di Polda sejak tahun 2020 namun sampai saat ini tidak ada kejelasan penanganannya," jelasnya.

Penyerahan uang dari korban ke pelaku dilakukan sebanyak tiga kali. Dua kali dilakukan dengan cara transfer melalui rekening korban ke rekening perempuan berinisial GIJR serta rekening pria berinial SG yang diketahui merupakan anak salah satu Anggota DPR RI dari Sulsel

"Ada tiga kali transaksi. Dua kali melalui transfer dan satu kali tunai ke terlapor. GIJR yang merupakan istri AMA sebesar Rp250 juta melalui rekening BNI. Rekening yang satu lagi sebesar Rp50 juta. Tunai satu kali langsung pada terlapor sebesar Rp300 Juta," bebernya.

Baca Juga : Marak lagi Penipuan Penerimaan Pegawai PDAM, Beni Iskandar Tegas Sampaikan Ultimatum

Sementara itu, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Kadarislam yang dikonfirmasi perkembangan kasus tersebut menyebut akan melaku pengecekan terlebih dahulu.

"Nanti coba saya cek," singkat Kadarisman yang belum lama ini pindah jabatan dari Kapolres Pelabuhan Makassar.

#Polda Sulsel #laporan polisi #penipuan #pinjam uang