Rabu, 12 Januari 2022 12:17

Senator DPD RI Asal Sulsel Satu Frekuensi Dukung Presidential Threshold Nol Persen

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Senator DPD RI asal Sulawesi Selatan (Sulsel) saat mengikuti rapat paripurna ketujuh DPD RI di Senayan, Selasa (11/1/2022).
Senator DPD RI asal Sulawesi Selatan (Sulsel) saat mengikuti rapat paripurna ketujuh DPD RI di Senayan, Selasa (11/1/2022).

"Jadi, perlu dipertegas, PT 0 persen untuk kepentingan kualitas demokrasi di negeri ini, untuk bangsa ini, bukan hanya DPD semata," ucap Tamsil Linrung.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Perjuangan Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, yang menginginkan presidential threshold (PT) nol persen, mendapat apresiasi positif dari senator DPD RI asal Sulawesi Selatan (Sulsel).

Mereka di antaranya Andi Muh. Ihsan, Lily Amelia Salurapa, Tamsil Linrung, dan Ajiep Padindang. Keempatnya sepakat mendukung disahkannya PT nol persen. Hal itu disampaikan saat keempatnya mengikuti rapat paripurna ketujuh DPD RI di Senayan, Selasa (11/1/2022).

Ketua kelompok DPD RI, Tamsil Linrung, mengatakan bahwa pihaknya memperjuangkan PT nol persen. Bahkan, kata dia, DPD perwakilan dari Sulsel kompak dan satu frekuensi dengan wacana ini. DPD secara kelembagaan maupun perorangan pun akan segera mengajukan judicial review (JR) terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terutama yang berkaitan dengan persentase ambang batas PT 20 persen menjadi 0 persen.

Baca Juga : Begini Pandangan Akademisi tentang Keterwakilan Anggota DPD RI asal Toraja

"Jadi, perlu dipertegas, PT 0 persen untuk kepentingan kualitas demokrasi di negeri ini, untuk bangsa ini, bukan hanya DPD semata," ucap Tamsil Linrung.

Tamsil Linrung menambahkan, dalam kaitan pemilihan kepresidenan (pilpres), seperti ada pembagian kelas dalam warga negara di negeri ini. Warga negara yang non-parpol seperti digolongkan kelas dua. Haknya--menurut Pasal 6A Ayat 2 itu--hanya untuk memilih, bukan dipilih. Ada kesan kuat menganaktirikan dan diskriminatif.

"Dalam prinsip demokrasi, pembagian kelas tersebut jelaslah melanggar hak asasi manusia (HAM). Karenanya, ketentuan itu tidak adil dan melanggar konstitusi. Bahkan, bisa disebut membajak demokrasi," tegasnya.

Baca Juga : Tamsil Linrung Kembali Daftar Balon DPD-RI di KPU Sulsel, Dokumen Dinyatakan Lengkap

Dia pun menjelaskan, di sinilah perlunya perubahan Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945 itu. Minimal ketentuan PT 20 persen yang kini lebih memungkinkan untuk diuji. Karena itu DPD secara kelembagaan akan segera mengajukan JR ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, mengajak elemen masyarakat, termasuk kalangan kampus, untuk bersama-sama dan bahu-membahu melakukan perubahan yang lebih baik melalui penataan sistem presidential itu.

Terpisah, pakar hukum tata negara Refly Harun juga sepakat segera disahkannya PT 20 persen menjadi 0 persen. Pihaknya pun telah mengajukan JR ke MK. Tujuannya, untuk meminta penghapusan PT menjadi nol persen.

"Jika nol persen, maka akan banyak calon pemilihan presiden yang muncul di 2024 mendatang. Semoga salah satu calon itu bisa berasal dari DPD RI," ujar Refly. (*)

#DPD RI #presidential threshold #Tamsil Linrung