Selasa, 11 Januari 2022 07:59

Cuitan "Allahmu Lemah" Bawa Ferdinand Hutahaean Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara, Bukan Pasal Penistaan Agama

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ferdinand Hutahaean. (Foto: Instagram Ferdinand Hutahaean)
Ferdinand Hutahaean. (Foto: Instagram Ferdinand Hutahaean)

"Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean, jadi tersangka ujaran kebencian bernuansa SARA dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak menggunakan pasal penistaan agama saat menetapkan Ferdinand sebagai tersangka, melainkan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA.

"Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Baca Juga : Ketum PSSI dan Kapolri Komitmen Berantas Mafia Bola

Penyidik menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

Deretan pasar itu berkaitan dengan unggahan Ferdinand yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran. "Sementara tadi tidak (menggunakan pasal penistaan agama)," ucap Ramadhan.

Kasus ini bermula dari cuitan Ferdinand melalui akun Twitter @FerdinandHaean3. Ia menulis, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela."

Baca Juga : Operasi Ketupat Digelar H-7 Lebaran Idulfitri 2023

Cuitan itu kini telah dihapus di sosial medianya. (*)

#Ferdinand Hutahean #penistaan agama #SARA #Polri