Selasa, 11 Januari 2022 02:47

Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Ditsiber telah mendapatkan dua alat bukti sehingga menaikkan status FH dari saksi menjadi tersangka," sebut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Ferdinand Hutahaean secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pegiat media sosial tersebut diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Ditsiber telah mendapatkan dua alat bukti sehingga menaikkan status FH dari saksi menjadi tersangka," sebut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan pada Senin (10/1/2022), malam.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Ferdinand menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai saksi terlapor. Pemeriksaan berlangsugn kurang lebih 12 jam sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar 21.30 WIB. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penahanan pun langsung dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga : Polres Wajo Tangkap Pelaku Kejahatan Narkoba di Kecamatan Tanasitolo

"Penahanan di Rutan Cabang Jakpus di Mabes Polri," kata Ahmad.

Sebelumnya, Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Polda Sulsel terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.

"Kami melaporkan Ferdinan karena postingannya diduga mengandung unsur ujaran kebencian yang bermuatan SARA," kata Ketua BMI Sulsel, Muhammad Zulkifli pada Rabu 5 Januari 2022 lalu.

Baca Juga : Setelah 4 Jam Diperiksa Bareskrim Polri, Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bareskrim Polri juga menerima laporan dari Ketua KNPI, Haris Pertama terhadap pemilik akun bernama @FerdinandHaean3 pada Rabu (5/1/2022) sekita pukul 16.20 Wib.

 

#Ferdinand Hutahaean #SARA #bareskrim polri