Senin, 20 Desember 2021 14:48

Ini Tausiah MUI Sulsel Terkait Polemik Ucapan dan Ikut Rayakan Natal

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
MUI Sulsel merilis lembar tausiah bagi masyarakat melalui jumpa pers di Sekretariat MUI Sulsel, Kamis (16/12/2021).
MUI Sulsel merilis lembar tausiah bagi masyarakat melalui jumpa pers di Sekretariat MUI Sulsel, Kamis (16/12/2021).

"Jangan menjadi polemik yang bisa mengganggu harmonisasi antara umat manusia khususnya bangsa Indonesia," kata Sekretaris Umum MUI Sulsel, Muammar Bakry.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan tausiah terkait perdebatan dan polemik seputar mengucapkan dan ikut merayakan Natal maupun tahun baru.

Tausiah hasil kesepakatan yang dibahas intensif di Komisi Fatwa MUI Sulsel itu dibacakan Sekretaris Umum MUI Sulsel, Muammar Bakry, di Sekretariat MUI Sulsel, Kamis (16/12/2021).

Pada poin pertama tausiah itu, MUI Sulsel mengingatkan agar perbedaan pendapat ulama tentang hukum mengucapkan selamat hari raya kepada umat lain disikapi dengan arif dan bijaksana. Tidak dijadikan sebagai polemik yang justru dapat mengganggu kerukunan dan harmoni hubungan intern maupun antarumat beragama.

Baca Juga : Penampilan Musisi Lokal Makassar Tutup Ja & Joy

"Jangan menjadi polemik yang bisa mengganggu harmonisasi antara umat manusia khususnya bangsa Indonesia," kata Muammar.

Pada poin kedua, MUI Sulsel juga mengatakan bahwa ucapan selamat hari raya kepada umat lain atas dasar hubungan kekeluargaan, bertetangga, dan relasi antarumat manusia, jika dilakukan maka harus tetap menjaga nilai-nilai akidah islamiah.

"Karena itu diimbau dalam surat (tausiah) tersebut bagi yang akan mengucapkan selamat hari raya kepada agama lain selama itu tidak mengganggu keyakinan akidah islamiah, itu disilakan. Tapi, kalau ternyata ada kekhawatiran bisa mengganggu akidah kita, maka sebaiknya tidak diucapkan," kata Muammar.

Baca Juga : Sembilan Warga Binaan Rutan Makassar Dapat Remisi Natal 2023

Poin ketiga dalam tausiah itu MUI Sulsel menyampaikan agar atribut keagamaan nonmuslim atau aksesori yang mencirikan umat lain agar tidak "dipaksakan" untuk digunakan atau dikenakan oleh umat Islam, terutama yang bekerja di perusahaan atau pabrik. Itu karena masalah tersebut dapat mengganggu akidah sebagaimana Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Nonmuslim.

MUI Sulsel juga mengajak seluruh komponen utama masyarakat (ormas, media, lembaga pendidikan, dan lain-lain) bersama pemerintah (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) agar menjadi mitra yang saling membantu dalam menjaga dan memelihara kerukunan dan persaudaraan di antara sesama anak bangsa. Merawat dan menjaga ukhuwah islamiah (persaudaraan sesama muslim), ukhuwah wathaniyah (persaudaraan sesama bangsa Indonesia), dan ukhuwah basyariyah (persaudaraan sesama umat manusia) supaya tercipta kehidupan masyarakat yang harmonis, rukun, dan damai.

Poin terakhir MUI Sulsel mengimbau bahwa dalam rangka mengantisipasi terjadinya lonjakan COVID-19, maka masyarakat diharapkan mengurangi mobilitas kegiatan di luar rumah dan menjadikan pergantian tahun baru sebagai momentum introspeksi diri dan tidak menjadikannya sebagai ajang berhura-hura dengan membakar petasan atau kegiatan-kegiatan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Baca Juga : Sambut Natal dan Tahun Baru Best Western Tawarkan Promo Menarik

"Jadi melakukan muhasabah tidak menjadikan pergantian tahun baru itu sebagai ajang hura-hura apalagi menghambur-hamburkan dana. Tidak melakukan tindakan mubazir, misalnya membakar petasan dan lain-lain sebagainya yang bisa saja membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain," tutur Muammar.

Sementara itu, Ketua Umum MUI Sulsel, Najamuddin, berharap apa pun yang menjadi perbedaan pemahaman dan keyakinan tidak boleh merusak persatuan dan persaudaraan.

Penulis : Usman Pala
#MUI Sulsel #natal #tahun baru