Kamis, 25 November 2021 23:56

Ketua DPRD Gowa Imbau Masyarakat Patuhi PPKM Level 3 Libur Nataru

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Rafiudin.
Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Rafiudin.

"Semoga dengan PPKM level 3 ini dapat mencegah masyarakat untuk berkumpul sehingga bisa mencegah penyebaran virus COVID-19," kata Rafiudin, Ketua DPRD Kabupaten Gowa.

RAKYATKU.COM, GOWA - Pemerintah terus melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 hingga ke daerah. Saat ini jumlah kasus di Indonesia makin terkendali dan banyak daerah yang berstatus PPKM Level 1.

Biar begitu, ancaman serangan COVID-19 gelombang ketiga bisa saja terjadi, terutama jelang libur panjang panjang natal 2021 dan tahun baru 2022 (nataru).

Olehnya itu, untuk mencegah penyebaran COVID-19 saat Nataru, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga : Delapan Fraksi DPRD Gowa Setuju Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022 Dibahas

Upaya ini mendapatkan dukungan dari pejabat hingga tingkat daerah. Hal ini seperti yang disampaikan Jetua DPRD Kabupaten Gowa, Rafiudin.

"Semoga dengan PPKM level 3 ini dapat mencegah masyarakat untuk berkumpul sehingga bisa mencegah penyebaran virus COVID-19," kata Rafiudin di kantor DPRD Gowa, Kamis (25/11/2021).

Legislator dari Fraksi PPP itu mengatakan belum melihat petunjuk teknis terkait penerapan PPKM level 3 liburan nataru. Namun, dia berharap meski tidak dilakukan penyekatan seperti sebelum-sebelumnya, masyarakat sadar diri untuk tetap patuh.

Baca Juga : Patut Dicontoh, Anggota DPRD Gowa Timbun Jalan Rusak Menggunakan Dana Pribadi

"Juknisnya saya lihat tidak ada penyekatan, tetapi saya berharap dan mengimbau masyarakat agar mengikuti aturan pemerintah. Tetap menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Jangan penyekatan baru sadar diri untuk melakukan pencegahan penyebaran virus COVID-19," tambahnya.

Untuk diketahui, aturan resmi PPKM Level 3 saat libur nataru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Penulis : Syukur
#Libur Nataru #dprd gowa #PPKM Level 3