Selasa, 23 November 2021 08:01

Menparekraf Sandiaga Uno Dijadwalkan Hadiri Pelantikan UPK BPPD Sulsel yang Dinilai Cacat Administrasi

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Menparekraf Sandiaga Uno Dijadwalkan Hadiri Pelantikan UPK BPPD Sulsel yang Dinilai Cacat Administrasi

Perwakilan unsur pemerintahan dalam hal ini stafsus pelaksana tugas gubernur Sulsel yang dilantik dianggap menyalahi aturan perundang-undangan.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menghadiri pelantikan Unsur Penentu Kebijakan (UPK) Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Sulsel yang disinyalir cacat administrasi, Selasa (23/11/2021).

Hal ini disampaikan Legal Advisor BPPD Sulsel Alimuddin Daeng Lau SH. Dia menduga adanya kesalahan administrasi penetapan UPK BPPD Sulsel karena menyalahi prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang mengatur pembentukan dan penetapan UPK Badan Promosi Pariwisata Daerah.

Selain itu, Alimuddin juga menilai telaah hukum yang dilakukan Pemprov Sulsel telah mengabaikan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata nomor PM.69/HK.001/MKP/2010 tentang Tata Kerja, Persyaratan serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian UPK Badan Promosi Pariwisata Indonesia.

Baca Juga : Wakil Sulsel Juara Pemilihan Duta Pariwisata Indonesia 2021

Demikian halnya dengan penguatan aturan yang dipertegas dalam Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2013 tentang Badan Promosi Pariwisata Daerah Sulawesi Selatan.

"Perwakilan unsur government atau pemerintahan dalam hal ini stafsus pelaksana tugas gubernur Sulsel yang dilantik sudah menyalahi aturan perundang-undangan. Masak plt gubernur terbitkan SK buat stafsus sendiri. Ini kan langgar peraturan sendiri," ucap Alimuddin yang aktif sebagai pengacara di Minzathu Law.

Menurutnya, stafsus gubernur yang ditetapkan menjadi salah satu pengurus unsur kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Sulsel periode 2021-2025 dinilai terlalu dipaksakan dan bisa memberikan penilaian buruk bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga : Fourtwnty Rilis Lagu "Rammang-Rammang", BPPD Sulsel Tagih Janji Bupati Maros

"Dalam penjelasan aturan perundang-undangan itu sudah jelas jika BPPD Sulsel itu mitra pemerintah daerah. Bukan menitipkan perwakilan unsur pemerintahan dalam kepengurusan. Ini jelas melanggar," tegas Alimuddin.

Apalagi, kata Alimuddin pembentukan kepengurusan Unsur Kebijakan BPPD Sulsel periode ini jelas cacat prosedur karena keputusan rapat seluruh stakeholder kepariwisataan Sulsel tidak terpenuhi unsur perwakilan yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2009.

"Pak Menpar Sandiaga Uno tidak paham jika pengurus yang dilantik ini maladministrasi. Stafsus kok tiba-tiba muncul minta dilantik. Kalau aturannya seperti ini sembilan juta warga Sulsel jelas dipermalukan," kata Alimuddin kepada wartawan di Makassar, Senin (22/11/2021).

Baca Juga : Ikon Pinisi Pantai Losari Jadi Sorotan Publik, BPPD Sulsel Angkat Bicara

Alimuddin yang pernah menjabat ketua Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Turatea (HMPT) Komisariat UMI ini menilai kesepakatan melalui musyawarah bersama seperti yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2009 dan dipertegas dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tugas dan Tanggung Jawab Badan Promosi Pariwisata Daerah sudah langgar prosedur karena nama-nama yang ditunjuk berbeda dengan nama-nama yang akan dilantik.

Dia juga mempertanyakan prosedur perwakilan dari unsur maskapai penerbangan yang ternyata tidak mewakili dari rekomendasi perwakilan maskapai penerbangan resmi yang berkantor di Sulawesi Selatan.

"Kajian dan telaah hukum penetapan UPK BPPD Sulsel ini perlu dipertanyakan karena ternyata perwakilan dari unsur maskapai penerbangan bukan pengambil kebijakan salah satu maskapai penerbangan resmi. Ini kan mengada-ada," tutupnya.

#BPPD Sulsel