Kamis, 14 Oktober 2021 21:52

Tanpa Sepengetahuan NA, Eks Kabiro PBJ Sulsel Sari Pujiastuti Mengaku Salah Terima Uang Kontraktor

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Kamis (14/10/2021).
Proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Kamis (14/10/2021).

"Tidak, Pak. Itu sama sekali tanpa sepengetahuan Pak Nurdin Abdullah. Saya lakukan itu atas kesalahan saya dan uang yang saya terima dari semua kontraktor sudah saya kembalikan ke KPK," kata Sari Pudjiastuti.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Penerimaan uang dari sejumlah kontraktor diakui Sari Pudjiastuti sebagai bentuk kesalahan. Itu diungkapkan eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemprov Sulsel tersebut saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Kamis (14/10/2021).

"Apa yang mendorong sehingga Anda dikasih uang? Apakah itu semua atas sepengetahuan Pak Nurdin Abdullah (NA)?" tanya Penasihat Hukum Edy Rahmat kepada Sari.

"Tidak, Pak. Itu sama sekali tanpa sepengetahuan Pak Nurdin Abdullah. Saya lakukan itu atas kesalahan saya dan uang yang saya terima dari semua kontraktor sudah saya kembalikan ke KPK," jawab Sari.

Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel

Soal memenangkan kontraktor tertentu, salah satunya H. Momo, Sari juga mengakui bahwasanya juga tidak ada perintah NA untuk memenangkannya.

Yang jelas, kata dia, siapa saja boleh ikut lelang yang penting memenuhi syarat dan kualifikasi. Semua perusahaan yang dimenangkan telah melalui proses seleksi.

"Perusahaan yang diarahkan itu tetap kita seleksi. Itu sepanjang memenuhi syarat sesuai kualifikasinya, kenapa tidak dimenangkan," jelasnya.

Baca Juga : Warganet saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah: Anggap Saja Pindah Rumah sambil Nikmati Hasil

Selain Sari, pada persidangan ke-17 ini, juga turut menghadirkan lima saksi lainnya, masing-masing Syamsul Bahri (ajudan dinas NA), Muh. Salman Natsir (pengawal pribadi NA), Muh. Ardi (Kepala Bank Mandiri Cabang Panakkukang), Miftahul Janah (CS Bank Mandiri Cabang Panakkukang), dan Asriadi (Koordinator Teller Bank Mandiri Cabang Panakkukang).

Sementara, Syamsul Bahri dalam kesaksiannya mengemukakan bahwasanya antara Edy Rahmat (eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemprov Sulsel) dengan NA, sama sekali tidak ada kedekatan khusus. Paling tidak, keduanya hanya sebatas atasan dan bawahan saja.

Sehingga selama ini, diketahui Syamsul, tidak ada komunikasi maupun pembahasan khusus antara Edy dengan NA terkait proyek, terkecuali saat NA melakukan survei jalan. Begitu halnya soal pemberian uang dari sejumlah kontraktor yang di luar sepengetahuan NA.

Baca Juga : Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Disinggung soal pertemuan NA dengan Robert, H. Haeruddin, dan Ferry dengan adanya pemberian uang saat itu, Salman mengaku kurang yakin. "Saya tidak tahu apa yang dibahas. Itu hanya asumsi saya saja kalau dibahas soal uang terima kasih," akunya.

Mengenai pemberian uang dolar Singapura dari H. Momo dalam amplop cokelat, disebutnya itu diperuntukkan buat Iqbal, ipar NA. Namun, Iqbal menolak dan lantas dolar Singapura itu diambil Syamsul.

"Bagaimana mungkin, Anda bisa mengambil uang itu, sementara Pak Iqbal saja menolak?" tanya Penasihat Hukum NA. "Iya, karena saat itu butuh, Pak,” jawab Syamsul.

Penulis : Usman Pala
#Sidang Nurdin Abdullah