Kamis, 14 Oktober 2021 23:56

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo Dorong Enrekang Maju Paritrana Award 2021

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo Dorong Enrekang Maju Paritrana Award 2021

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Rusdiansyah, yang hadir bersama jajaran sekaligus memberikan materi seputar Paritrana Award 2021 kepada pimpinan perangkat daerah dan seluruh camat se-Kabupatenn Enrekang.

RAKYATKU.COM, ENREKANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palopo terkait perlindungan petugas keagamaan dan pekerja rentan se-Enrekang.

Kegiatan tersebut terangkai dalam Rapat Kerja Sama Operasional (KSO) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo di pendopo rumah jabatan Bupati Enrekang, Kamis (14/10/2021).

Bupati Enrekang, Muslimin Bando, membuka jalannya rapat sekaligus menyerahkan klaim terhadap dua ahli waris non-ASN yang menerima jaminan kematian Rp42 juta dan jaminan kecelakaan kerja meninggal dunia Rp50 juta serta beasiswa anak Rp87 juta untuk ahli waris non-ASN.

Baca Juga : Bupati Enrekang dan Wakilnya Apresiasi Antusiasme Masyarakat Saat Pembukaan Mafest 2023

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Rusdiansyah, yang hadir bersama jajaran sekaligus memberikan materi seputar Paritrana Award 2021 kepada pimpinan perangkat daerah dan seluruh camat se-Enrekang.

Rusdiansyah mengatakan akan mendorong Pemkab Enrekang untuk mengikuti Paritrana Award 2021. "Enrekang sangat memenuhi persyaratan untuk ikut karena dapat melindungi secara universal coverage BPJS Ketenagakerjaan-nya, baik non-ASN, petugas keagamaan, perangkat desa, dan pekerja rentan yang ada di Kabupaten Enrekang," ucapnya.

Menurut Rusdiansyah, pelaksanaan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Enrekang terjalin dengan baik. "Sejak pertengahan 2017 hingga saat ini sudah ada 5.831 pegawai non-ASN dan 2.538 petugas jeagamaan se-Kabupaten Enrekang yang ditanggung oleh Pemda Enrekang, sedangkan untuk pekerja rentan akan di lindungi sejak januari 2022," bebernya.

Baca Juga : Sofha Cicipi Pangan Berbahan Pisang, Bupati Perkenalkan Enrekang Sebagai Penghasil Sayur

Bupati Enrekang, Muslimin Bando, mengatakan telah merbitkan aturan perangkat desa wajib terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. "Untuk perangkat desa kami menerbitkan Peraturan Bupati untuk dipedomani wajib terdaftarnya perangkat desa di BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.

Dia berharap dengan manfaat BPJS ketenagakerjaan yang begitu besar dapat ditingkatkan agar mengaver lebih banyak lagi. "Kami berharap dengan hadirnya pemerintah dapat mengurangi beban keluarga pekerja dan itu salah satu ciri-ciri suatu bangsa yang maju dengan memikirkan di mana ada risiko kematian dan lain-lain," ucapnya.

Penulis : Hasrul Nawir
#Paritrana Award 2021 #pemkab enrekang