Kamis, 07 Oktober 2021 18:38

Dua Oknum Polisi Polres Gowa Resmi Tersangka di Makassar, Terancam 20 Tahun Penjara

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Tidak hanya dua oknum anggota Polri, Satuan Narkoba Polrestabes Makassar juga menetapkan seorang warga sipil lainnya sebagai tersangka. Ketiganya dijerat pasal yang sama dengan ancaman hukum 20 tahun penjara.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dua oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Gowa, Sulawesi Selatan, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka di Polrestabes Makassar. Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Yudi Frianto, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kamis (7/10/2021).

Tidak hanya dua oknum anggota Polri, Satuan Narkoba Polrestabes Makassar juga menetapkan seorang warga sipil lainnya sebagai tersangka. Ketiganya dijerat pasal yang sama dengan ancaman hukum 20 tahun penjara.

Baca Juga : Angka Kriminalitas di Makassar Turun, Kapolrestabes Makassar: Mari Bersama Jaga Makassar

"Pasal 114 atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e dan pasal 114 atau pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUH pidana," tambahnya.

Pasca penangkapan AHH dan JS yang bertugas di Satuan Sabhara dan Polsub Sektor Pattallassang, Polres Gowa, keduanya telah menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasilnya dinyatakan positif. Sementara hasil pemeriksakan barang bukti di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel dinyatakan mengandung zat amfetamin ataupun zat kandungan sabu-sabu.

"Tes urinenya (kedua polisi) positif. Barang buktinya murni sabu. Mengandung zat amfetamin dengan berat 0,6gram," kata Yudi.

Baca Juga : Polrestabes Makassar Serahkan Sembako untuk Kaum Nasrani

Sebelumnya, Anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Tiga orang yang diamankan tersebut dua di antaranya merupakan oknum anggota Polri berinisial AHH dan JS. Seorang lainnya merupakan warga sipil berinisial H.

"Hari Jumat (1/10/2021) sekitar jam 14.00 Wita lebih anggota patroli ke Kerung-Kerung. Saat mereka (pelaku) melihat anggota, langsung kabur. Dikerjalah oleh anggota dan setelah dicek ternyata di salah satunya ada sabu," kata Yudi pada Minggu (3/10/2021) lalu.

Dikatakan, saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Unit Narkoba Polrestabes Makassar tersebut, diketahui keduanya merupakan anggota Polri. Saat itu pelaku mengaku bertugas di Polres Gowa.

Baca Juga : Program Pajama Barakka Tekan Terjadi Perang Kelompok

"Dari Polres Gowa. Karena saat ditangkap dia ngomong, 'Izin, Pak, saya dari Polres Gowa'," ucap Yudi.

Saat ditangkap, kedua pelaku diduga baru saja membeli barang dari seorang pengedar berinisial H. Setelah keduanya diamankan, anggota Narkoba Polrestabes Makassar langsung melakukan penggeledahan di lokasi yang diduga tempat membeli paket.

Penulis : Syukur
#polisi narkoba #Polres Gowa #polrestabes makassar