Jumat, 24 September 2021 10:07

Kembali Terapkan Hukuman Mati dan Potong Tangan, Taliban: Hukum Kami Berdasarkan Al-Qur'an

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Mullah Nooruddin Turabi.  (Foto: AP Photo/Felipe Dana)
Mullah Nooruddin Turabi. (Foto: AP Photo/Felipe Dana)

“Semua orang mengkritik kami atas hukuman di stadion (eksekusi publik), tetapi kami tidak pernah mengatakan apa pun tentang hukum dan hukuman mereka. Tidak ada yang boleh mendikte seperti apa seharusnya hukum kita. Kami akan mengikuti Islam dan kami akan membuat hukum kami berdasarkan Al-Qur'an," kata Mullah Nooruddin Turabi.

RAKYATKU.COM, KABUL - Pemerintah Taliban yang baru menyatakan akan kembali menerapkan praktik hukuman berat, termasuk eksekusi mati dan pemotongan tangan atau anggota badan, sebagai hukuman atas kejahatan. Ini disampaikan seorang pejabat Taliban, Mullah Nooruddin Turabi, kepada The Associated Press.

Sejak menguasai Afghanistan pada 15 Agustus, Taliban telah berupaya merehabilitasi citra garis keras mereka dari era 1996--2001 ketika mereka melakukan eksekusi di depan umum, mencambuk pria yang tidak salat di masjid, membatasi gerakan wanita tiap hari, dan penganut pemahaman ekstrem dari hukum dan syariat Islam versi mereka.

Pemerintah baru Taliban sebagian besar terdiri atas anggota senior kelompok Taliban. Seperti halnya Turabi, di pemerintahan Taliban sebelumnya, ia merupakan kepala Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan.

Turabi telah membubarkan Kementerian Urusan Perempuan dan menghidupkan kembali Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan.

Turabi menegaskan, Taliban tidak akan banyak mengubah nilai-nilai inti mereka. Mereka akan melakukan hukuman yang dianggap pantas dan menuntut masyarakat internasional untuk tidak ikut campur.

“Semua orang mengkritik kami atas hukuman di stadion (eksekusi publik), tetapi kami tidak pernah mengatakan apa pun tentang hukum dan hukuman mereka. Tidak ada yang boleh mendikte seperti apa seharusnya hukum kita. Kami akan mengikuti Islam dan kami akan membuat hukum kami berdasarkan Al-Qur'an," kata Turabi dilansir dari Alarabiya, Jumat (24/9/2021).

Ia menegaskan, untuk kejahatan pembunuhan maka pelaku akan dihukum mati dengan sekali tembakan di kepala yang dilakukan oleh keluarga korban. Namun, keluarga korban juga dapat memilih untuk menerima "uang darah" sebagai ganti rugi dan membiarkan pelaku pembunuhan hidup.

Sementara, kepada pelaku pencurian akan dihukum dengan potong tangan dan untuk perampokan di jalan raya, hukumannya adalah potong tangan dan kaki.

Baca Juga : Soal MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pakar Hukum Bisa Pahami

“Pemotongan tangan sangat diperlukan untuk keamanan karena efek jeranya," kata Turbai.

Turbai mengatakan bahwa kali ini, Taliban akan memiliki hakim untuk mengadili kasus sebelum memberikan hukuman. Hal ini yang membedakan Taliban sekarang dan masa lalu.

#Taliban #Hukuman Mati #Hukum Potong Tangan