Sabtu, 18 September 2021 11:57

Pencuri Aset Balai Kota Berhasil Ditangkap, Kabid Humas Polda Apresiasi Polrestabes Makassar

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan.

"Saya apresiasi penangkapan ini. Polisi bergerak cepat membekuk kedua pelaku. Ini menunjukkan polisi tidak main-main pada pelaku kejahatan walaupun di masa pandemi corona ini," kata Kombes Pol E. Zulpan, Kabid Humas Polda Sulsel.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan, mengapresiasi jajaran Polrestabes Makassar yang berhasil menangkap para pelaku pencurian di Kantor Balai Kota Makassar.

"Saya apresiasi penangkapan ini. Polisi bergerak cepat membekuk kedua pelaku. Ini menunjukkan polisi tidak main-main pada pelaku kejahatan walaupun di masa pandemi corona ini," kata Zulpan, Sabtu (18/9/2021).

Zulpan memastikan aparat akan melakukan tindakan tegas apabila pada masa pandemi COVID-19 ada pelaku melakukan atau memanfaatkan situasi.

Baca Juga : Pemkot Makassar-Bank Sulselbar Segera Adakan Koridor Kota Makan Enak 24 Jam

"Dan ini juga menjadi pelajaran bagi kantor-kantor lainnya agar lebih maksimal dalam memantau keadaan kantornya. Jangan sampai lengah, bagaimanapun tindakan pencegahan harus menjadi prioritas," tutur Zulpan.

Polrestabes Makassar memang tidak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku yang diduga mencuri aset di Kantor Balai Kota Makassar. Dalam kasus ini dua orang berhasil diringkus oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar.

Adapun kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah FAM berusia 23 tahun dan RDN berusia 30 tahun.

Baca Juga : Angka Kriminalitas di Makassar Turun, Kapolrestabes Makassar: Mari Bersama Jaga Makassar

"Keduanya merupakan pegawai kontrak. Ada yang bekerja sekitar 2 tahun dan ada yang sekitar 9 tahun," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Faturrahman, Kamis (16/9/2021).

Kompol Jamal mengatakan, aksi pencurian ini dilakukan karena pelaku FAM membutuhkan uang untuk menikah. Keduanya akhirnya bekerja sama mencuri aset Pemerintah Kota Makassar.

"Atas perbuatan tersebut, keduanya terancam hukuman 9 tahun penjara," tutur Kompol Jamal.

Penulis : Usman Pala
#Polda Sulsel #polrestabes makassar #Balai Kota Makassar