Selasa, 10 Agustus 2021 19:17

Mantan Bendahara Sertifikasi Diknas Jeneponto Dituntut 3 Tahun Penjara

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Novita.
Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Novita.

Sebelumnya, Sumarling ditetapkan tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan pada Desember 2020 lalu. Dia diduga memotong TPG atau tunjangan sertifikasi dengan jumlah bervariasi, Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Jumlahnya kurang lebih Rp130 juta dari kurang lebih 1.000 guru penerima sertifikasi.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Mantan bendahara tunjangan profesi guru (TPG) atau biasa disebut sertifikasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto, Sumarling, dituntut tiga tahun penjara denda Rp150 juta rupiah.

Hal itu disampaikan Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Novita, kepada Rakyatku.com, Selasa (10/8/2021).

"Pasa 12 huruf F junto pasal 18, pasal 8, pasal 9, tetapi yang dapat dibuktikan itu adalah pasal 8-nya. Adapun terkait dengan tuntutan pasal 8, kami tuntut untuk pidana penjara selama 3 tahun putusnya sama 3 tahun juga dan denda batas minimal Rp150 juta subsider 3 bulan," terangnya.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

Namun, kata Novita, terdakwa juga akan dibebankan untuk uang pengganti kurang lebih Rp130 juta lebih. Uang pengganti itu subsider 1,6 bulan dan denda dari hakim pengadilan diputus tiga bulan.

"Adapun bukti bukti yang diajukan dari ketenangan saksi, alat bukti surat, pada saat persidangan dan sempat banyak keterangan saksi. Dan juga dari pengakuan terdakwa sendiri mengakui apa yang telah diperbuat, begitu," ujarnya

Dia menegaskan, ada pun pasal yang dituntukan dari jaksa pasal 8 dan putus juga pasal 8. Didakwaannya pasal 8 dan dituntut juga di pasal 8-nya.

Baca Juga : Sabung Ayam di Jeneponto Berujung Tragis, 1 Tewas dan Dua Orang Kritis di Rumah Sakit

"Yang dikembalikan itu sebesar Rp130 juta sekian sesuai dengan ada itu yang diambil oleh Sumarling sebeasar Rp130 juta sama dengan yang harus dikembalikan sebesar itu," sebutnya.

Tuntutan jaksa dan hakim, pada pokoknya sebenarnya dari majelis hakim pun sama karena pasal yang diputuskannya sama. Tanggapan dari terdakwa pada saat putusan juga menerima, tidak melakukan upaya hukum.

Sampai hari ini dari terdakwa tidak melakukan upaya hukum karena pada saat persidangan, terdakwa menerima terkait dengan putusan tersebut dan sudah cek di pengadilan pada hari keenamnya.

Baca Juga : Tersangka Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar Bertambah Dua Orang

"Hari Kamisnya tidak ada upaya hukumnya. Sesuai dengan tuntutan kami, kami juga tidak mengajukan upaya hukum seperti itu. Kalau eksekusi badan, kami harus tunggu dulu sampai itu benar-benar inkrah baru kami bisa eksekusi, ini kan baru tujuh hari dihari ini," ujarnya.

"Berarti kami harus tunggu, apakah hari ini ada upaya hukumnya atau tidak. Nah, kalau misalnya ada upaya hukum otomatis itu menjadi inkrah dan kalau sudah inkrah baru bisa saya eksekusi," tambahya.

Dia juga menyebutkan, bahwa perkara itu disidik dan dilidik sebelum dirinya masuk di Kejaksaan Negeri Jeneponto. Dia belum dapat memberikan keterangan banyak, sebab masuk di pertengahan dan sidang sudah bergulir.

Baca Juga : Sidang Kasus PDAM Kota Makassar Ungkap Haris YL hanya Usul Pembagian Laba, Dakwaan JPU Keliru

"Saya tidak bisa berkomentar banyak karena saya masuk di pertengahan. Proses awalnya saya tidak tahu. Karena saya bersidang di pertengahan penuntutan dan sidang sudah bergulir," ucapnya.

Sebelumnya, Sumarling ditetapkan tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan pada Desember 2020 lalu.

Dia diduga memotong TPG atau tunjangan sertifikasi dengan jumlah bervariasi, Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Jumlahnya kurang lebih Rp130 juta dari kurang lebih 1.000 guru penerima sertifikasi.

Penulis : Samsul Lallo
#jeneponto #korupsi #Kejari Jeneponto