Selasa, 03 Agustus 2021 19:53

Gowa Perpanjang PPKM Level III, PKL dan Warung Makan Bisa Buka hingga Pukul 22:00

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Gowa Perpanjang PPKM Level III, PKL dan Warung Makan Bisa Buka hingga Pukul 22:00

Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III hingga tanggal 9 Agustus 2021 mendatang.

GOWA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa perpanjang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III hingga tanggal 9 Agustus 2021 mendatang.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan hal ini dilakukan sesuai dengan keputusan Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.

"Bapak Presiden tadi malam telah menyampaikan bahwa PPKM dilanjutkan sampai dengan tanggal 9 Agustus. Tadi pagi saya juga telah menerima instruksi Menteri Dalam Negeri terkait perpanjangan PPKM dan Kabupaten Gowa tetap berada pada PPKM level 3," ujar Adnan.

Baca Juga : Hari Otoda Ke-28 Tahun, Pemkab Gowa Siap Sukseskan Program Nasional

Lanjut Adnan, terkait aturan PPKM Level III ini pada umumnya sama dengan sebelumnya, yang mengalami perubahan hanya jam operasional tempat-tempat usaha dan tempat-tempat umum lainnya. Perubahan ini dilakukan untuk mensinkronisasikan dengan PPKM yang dilaksanakan di Kota Makassar.

Seperti pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain –lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 21.00 WITA.

Kemudian Toko swalayan, minimarket dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari – hari diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 20.00 WITA. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga : Pemkab Gowa Siap Gagas Sistem Penanggulangan Bencana Berbasis Teknologi

Rumah makan, restoran cafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima) persen dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 22.00 WITA.

Sedangkan Rumah makan, restoran/cafe dengan skala sedang dan besar baik yang beradapada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya

menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat {dine in).

Baca Juga : Pemkab Gowa Gagas Pelayanan Publik Berbasis HAM

"Kami sudah sinkronkan sehingga tidak ada perbedaan antara waktu yang diberlakukan di Makassar dan waktu yang diberlakukan di Kabupaten Gowa agar masyarakat Gowa maupun Makassar tidak bingung, terlebih penduduk Gowa 45 persen beraktifitas di Makassar," jelas Adnan.

Agar PPKM Level 3 ini bisa berjalan sesuai yang diharapkan, Adnan menambahkan tim yang sudah dibentuk akan berjalan seperti biasa melakukan patroli di wilayah Kabupaten Gowa. Olehnya dirinya berharap masyarakat untuk semakin taat menerapkan protokol kesehatan.

"Kita berharap dengan kerjasama kita semuanya, dengan bersama-sama meningkatkan kedisiplinan terkait penerapan protokol kesehatan sehingga Insya Allah ke depan tidak lagi diberlakukan PPKM baik level 3 maupun level level 4," harapnya.

#Pemkab Gowa