Jumat, 30 Juli 2021 10:43

Jika Eksepsi Ditolak Majelis Hakim, Kuasa Hukum Edy Rahmat Akan Ajukan Banding

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Yusuf Lessy.
Yusuf Lessy.

Yusuf Lessy menjelaskan, dalam yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) perantara itu tidak bisa dijadikan tersangka atau terdakwa.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kuasa hukum terdakwa Edy Rahmat" href="https://rakyatku.com/tag/edy-rahmat">Edy Rahmat dengan tegas menyebut akan melakukan banding apabila eksepsi atau keberatan yang telah diajukan ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.

"Kalau tidak dikabulkan saya punya eksepsi saya akan banding," kata Yusuf Lessy, kuasa hukum Edy Rahmat, Jumat (30/7/2021).

Yusuf menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak adil karena hanya copy paste dari dakwaan Nurdin Abdullah.

Baca Juga : Ternyata Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Masih Terima Gaji Usai Divonis

"Ini suatu hal penegakan hukum tidak adil kalau begini. Karena dalam proses penegakan hukum apa yah, ini dakwaannya cuma asal tempel sulam atau copy paste," ujar Yusuf.

"Peristiwanya Nurdin Abdullah dijadikan ke Edy Rahmat," sambungnya.

Menurut Yusuf, ini membuktikan bahwa jaksa tidak maksimal dalam proses mengkaji rumusan pasal 55 itu.

Baca Juga : Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

"Harusnya yang dibedah itu pasal 55 tentang keikutsertaannya, tidak ada sama sekali keterlibatannya, hanya perantara," ucapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) perantara itu tidak bisa dijadikan tersangka atau terdakwa.

Yusuf pun mengatakan apabila perantara bisa dijadikan tersangka, mestinya yang lain juga diseret karena kedudukannya sama, sebagai perantara juga.

Baca Juga : Katakan Semata-mata untuk Kepentingan NA, Edy Rahmat Minta Bebas saat Bacakan Pledoi

"Kalau mau adil Ibu Sari juga harus diseret, Biro Pengadaan Barang, jangan dipilah-pilah, dong, " jelas Yusuf.

Penulis : Usman Pala
#Edy Rahmat #Kasus KPK Nurdin Abdullah