Selasa, 13 Juli 2021 22:02

Masyarakat Bulukumba yang Tak Punya IMB Siap-Siap Ditertibkan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Andi Yuli Opu.
Andi Yuli Opu.

Tim dan kolektor yang diturunkan dilengkapi dengan surat keputusan (SK) sehingga masyarakat diminta tak khawatir. Terlebih, mereka melakukan pendekatan dengan humanis.

RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (DP3) Kabupaten Bulukumba sedang gencar menurunkan tim untuk menertibkan sejumlah masyarakat yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Mereka turun berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba, terkait pembentukan tim pelaksanaan pengawasan penertiban dan perizinan bangunan tahun 2021 dengan berpedoman pada Surat Edaran (SE) Bupati Bulukumba tentang kewajiban memiliki izin mendirikan bangunan.

Pada SE terdapat enam poin utama, di antaranya tiap yang akan mendirikan bangunan wajib terlebuh dahulu memiki IMB sesuai peraturan yang berlaku. Bagi warga yang belum memiliki IMB, tetapi bangunannya sudah berdiri, maka diharuskan melakukan pengurusan.

Baca Juga : Pesona Griya Alam Sejahtera Gelar Open House Awal Tahun 2022

SE itu juga menekankan, masyarakat yang melanggar maka terancam terkena sanksi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012 pasal 35 tentang retribusi izin mendirikan bangunan.

Kepala Seksi, Pendataan Perencanaan, dan Evaluasi Prasarana Sarana Umum DP3 Bulukumba, Andi Yuli Opu, mengatakan beberapa wilayah telah dikunjungi. Di antaranya Kelurahan Ballasaraja dan Desa Salasse, Kecamatan Bulukumpa.

"Tim yang turun didampingi Satpol PP, PPMPTS, Bagian Hukum Setda dan kolektor setiap kecamatan yang namanyan tertera pada SK Bupati. Mereka melakukan sosialisasi ke masyarakat, bagi mereka yang hendak melakukan pengurusan, masyarakat bisa terbantukan dengan kehadiran tim di lapangan," ujarnya, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga : Jelang Mutasi, Bupati Bulukumba Endus Jual Beli Jabatan di Lingkup Pemkab

Tim dan kolektor yang diturunkan, kata Andi Yuli, juga dilengkapi dengan surat keputusan (SK) sehingga masyarakat diminta tak khawatir. Terlebih, mereka melakukan pendekatan dengan humanis.

Nirmala Dewi, Tim Teknis IMB DP3 Bulukumba menambahkan, kehadiran timnya di tengah masyarakat juga sebagai kabar baik. Pasalnya, kepengurusan IMB yang selama ini kerap disalahgunakan orang tertentu (calo), bisa diatasi.

"Kehadiran mereka ini justru baik bagi masyarakat. Karena tidak lagi tertipu dengan oknum-oknum yang kemudian menggelapkan uang mereka," Katanya.

Baca Juga : Kibarkan Bendera di Tengah Guyuran Hujan, Bupati Bulukumba Berikan Bonus untuk Paskibraka

Ia tak memungkiri, aduan banyaknya kepengurusan IMB terbengkalai kerap terjadi selama ini. Banyak masyarakat yang dirugikan karena calo yang kemudian melarikan diri.

"Perlu diketahui masyarakat, bahwa tim kami yang turun, sebelum melakukan pengukuran bangunan pasti terlebih dahulu memberi pemahaman ke masyarakat, berapa nilai yang harus dibayarkan," katanya.

Lebih lanjut, ia membeberkan, taksasi IMB tiap pemilik bangunan berbeda-beda. Hal itu berdasarkan luas bangunan, fungsi bangunan, dan jenis jalan yang ada di depan bangunan.

Baca Juga : Pantau Hari Pertama PTM di Bulukumba, Wabup Buka Dompet lalu Bagi-Bagi Uang Merah

"Jadi masyarakat setiap bangunannya tentu berbeda-beda nilai yang harus dibayarkan," jelasnya.

Sekadar diketahui, sejumlah masyarakat selama ini mengalami keluhan kepengurusan IMB. Pasalnya, ada oknum yang melakukan kepengurusan sejak beberapa tahun lalu, tetapi hingga kini IMB-nya juga belum terbit.

Penulis : Rahmatullah
#DP3 Bulukumba #IMB #pemkab bulukumba