Sabtu, 26 Juni 2021 17:32

KKP dan Bandara Loloskan Penumpang Positif Covid-19, Citilink dan Lion Air Kena Batunya

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Lion Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap penumpang. Kewenangan tersebut berada pada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pengelola bandara.

RAKYATKU.COM -- Citilink dan Lion Air rugi besar. Selama tujuh hari dilarang mengangkut penumpang rute Surabaya ke Pontianak.

Pelarangan ini karena ditemukan dua penumpang pesawat Lion Air dan tujuh penumpang pesawat Citilink terkonfirmasi positif covid-19">Covid-19.

"Mereka boleh tetap terbang jika membawa kargo," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).

Baca Juga : Pesawat Lion Air Kecelakaan di Merauke, Sayap Patah

Penumpang diketahui positif covid-19">Covid-19 melalui pemeriksaan acak yang dilakukan di Bandara Internasional Supadio Pontianak pada Selasa (22/6/2021).

Ada dua penumpang Lion Air yang diketahui positif Covid-19. Sementara Citilink tujuh orang.

Terkait hukuman itu, Lion Air akhirnya memberi klarifikasi.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Ingatkan Varian Baru Covid-19

Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, para penumpang yang akan melakukan penerbangan wajib menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh medis.

Lion Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap penumpang. Kewenangan tersebut berada pada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pengelola bandara.

Danang mengatakan, setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara telah melalui rangkaian pemeriksaan dokumen, barang bawaan, dan lainnya di bandara.

Baca Juga : Waspada! COVID-19 Varian XBB Terdeteksi di Indonesia

Pemeriksaan meliputi, penumpang menyerahkan surat keterangan hasil uji kesehatan Covid-19 dari instansi kesehatan yang ditunjukkan penumpang kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

KKP memeriksa dan mengesahkan dari surat keterangan tersebut. Selanjutnya, pemeriksaan keamanan pertama oleh petugas aviation security pengelola bandar udara. Kemudian, pemeriksaan keamanan kedua oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.

"Dengan demikian, instansi-instansi tersebut telah menjalankan pengecekan dan pemeriksaan semua persyaratan termasuk dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara," kata Danang dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga : Berlaku 17 Juli 2022, Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Perjalanan Dalam dan Luar Negeri

"Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai," lanjutnya.

Lion Air, kata Danang, mewajibkan kepada setiap penumpang untuk mengikuti prosedur penerbangan, selalu memberikan informasi secara rinci sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara.

 

#Covid-19 #lion air