Rabu, 23 Juni 2021 12:33

Pemkab Enrekang-BPJS Ketenagkerjaan Bahas Jaminan Sosial Pekerja Penerima Upah Non ASN

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pemkab Enrekang-BPJS Ketenagkerjaan Bahas Jaminan Sosial Pekerja Penerima Upah Non ASN

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palopo menggelar Rapat Kerja Sama Operasional (KSO) bersama Pemkab Enrekang, di Pendopo Rujab Bupati Enrekang, Rabu (23/06/2021).

RAKYATKU.COM, ENREKANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palopo menggelar Rapat Kerja Sama Operasional (KSO) bersama pemkab enrekang" href="https://rakyatku.com/tag/pemkab-enrekang">Pemkab Enrekang, di Pendopo Rujab Bupati Enrekang, Rabu (23/06/2021).

Rapat ini dihadiri Sekretaris Daerah Pemkab Enrekang, Baba, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palopo Robby, serta pimpinan OPD teknis.

Rapat dirangkaikan dengan penyerahan klaim terhadap 4 ahli waris non-ASN masing-masing menerima Rp 42 juta uang kematian.

Baca Juga : Bupati Enrekang dan Wakilnya Apresiasi Antusiasme Masyarakat Saat Pembukaan Mafest 2023

Adapun untuk ahli waris, kepala desa Tindalun Alm Darwis. Manfaat yang diterima Jaminan Kematian Rp42juta, Jaminan Hari Tua Rp3.505.950, Jaminan Pensiun Rp356.600 yang diterima setiap bulannya.

Sekda menyampaikan terkait perlindungan Non ASN Se-Kabupaten Enrekang kerjasamanya sudah lama dilaksanakan. Terkait kepesertaan desa, agar dapat dioptimalkan lebih baik lagi. Karena masih ada 13 desa yang belum terdaftar.

Terkait petugas keagamaan kami akan optimalkan agar dapat tetap terdaftar di tahun 2021, agar dapat dilakukan rekonsiliasi data 2 kali setahun atau 4 kali setahun.

Baca Juga : Sofha Cicipi Pangan Berbahan Pisang, Bupati Perkenalkan Enrekang Sebagai Penghasil Sayur

Sementara terkait perlindungan pekerja rentan akan dikaji dan melihat anggaran di tahun 2021.

Dalam kesempatan itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Robby, mengatakan rapat kali ini membahas terkait Implementasi Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terhadap pekerja penerima upah non ASN dan bukan penerima upah yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Enrekang.

Menurut Robby, saat ini sudah ada 5.830 pegawai non ASN yang ditanggung oleh Pemkab Enrekang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pelaksanaan kerjasama tersebut telah berlangsung selama dua tahun, sejak pertengahan 2017 hingga saat ini dan 2.538 Petugas Keagamaan se-kabupaten Enrekang.

Baca Juga : Optimalkan Penerimaan Pajak, Bupati Enrekang Teken Perjanjian Kerjasama dengan DJP-DJPK

Ia berharap pemerintah dapat memperluas coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada sektor bukan penerima upah yaitu Pekerja Rentan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial.

Penulis : Hasrul Nawir
#pemkab enrekang #BPJS Ketenagakerjaan