Senin, 21 Juni 2021 17:30

Wawali Fatma Salurkan Rp475 Juta Beasiswa ke Ahli Waris Non PNS Pemkot Makassar

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Wakil Wali (Wawali) Kota Makassar, Fatmawati Rusdi, menyerahkan bantuan beasiswa kepada ahli waris non PNS lingkup Kota Makassar, Senin (21/6/2021).
Wakil Wali (Wawali) Kota Makassar, Fatmawati Rusdi, menyerahkan bantuan beasiswa kepada ahli waris non PNS lingkup Kota Makassar, Senin (21/6/2021).

Total bantuan sebanyak Rp457 juta diserahkan kepada 3 peserta non PNS untuk 6 ahli waris masing-masing 2 ahli waris per peserta.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Wakil Wali (Wawali) Kota Makassar, Fatmawati Rusdi" href="https://rakyatku.com/tag/fatmawati-rusdi">Fatmawati Rusdi, menyerahkan bantuan beasiswa kepada ahli waris non PNS lingkup Pemerintah Kota Makassar di ruang kerjanya lantai 11 Balai Kota Makassar, Senin (21/6/2021).

Total bantuan sebanyak Rp457 juta diserahkan kepada 3 peserta non PNS untuk 6 ahli waris masing-masing 2 ahli waris per peserta.

Fatma mengatakan, Pemerintah Kota Makassar bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjasan dalam memberikan perlindungan kepada non ASN, baik kepada seluruh pegawai kontrak maupun kepada RT/RW se-Makassar.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Jamin Stok Elpiji Aman, Pertamina Bentuk Satgas Rafi

"Pemberian penghargaan ini adalah wujud nyata kepedulian Pemerintah Kota Makassar terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Kota Makassar. Sesuai amanat UU SJSN agar seluruh pekerja memiliki jaring pengaman ketika mengalami risiko sosial karena hilangnya penghasilan akibat kecelakaan kerja dan memasuki hari tua serta kematian," beber Fatma.

Fatma menyebutkan kepedulian Pemerintah Kota Makassar terhadap perlindungan BPJS Ketenagakerjaan akan terus berlanjut dalam kerja sama Makassar Recover untuk memberikan perlindungan kepada relawan dan tenaga kesehatan dalam program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.

Fatma menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan kembali mendapatkan mandat untuk menunaikan kewajiban memberikan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta.

Baca Juga : Fatmawati Rusdi Jadi Wakil Ketua Umum Organisasi Pengusaha Pelayaran Nasional

Hal ini sesuai dengan manfaat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia. Manfaat beasiswa ini diberikan untuk dua orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari taman kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan strata 1 (S1). 

"Semoga beasiswa ini bermanfaat buat ahli waris dalam melanjutkan sekolahnya hingga ke jenjang kuliah. Ini bentuk kepedulian kami dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.

Baca Juga : Fatmawati Rusdi Dilantik Jadi Waketum Asosiasi Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Makassar dan enam orang ahli waris.

#pemkot makassar #Fatmawati Rusdi #BPJS Ketenagakerjaan