Senin, 14 Juni 2021 20:02

Pemprov Sulsel Kolaborasi BP2MI Atasi Persoalan Pekerja Migran

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sekretaris Daerah Provinsi sulsel, Abdul Hayat Gani, dalam rapat koordinasi terbatas dan sosialisasi perlindungan pekerja migran Indonesia di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (14/6/2021).
Sekretaris Daerah Provinsi sulsel, Abdul Hayat Gani, dalam rapat koordinasi terbatas dan sosialisasi perlindungan pekerja migran Indonesia di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (14/6/2021).

Tenaga migran resmi asal Sulawesi Selatan (Sulsel) per tahunnya mencapai 907 orang. Sementara yang dianggap non prosedural mencapai 1.800-an orang.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel tenaga migran" href="https://rakyatku.com/tag/pemprov-sulsel">Pemprov Sulsel) berkolaborasi mengatasi persoalan pekerja migran asal Sulsel.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, saat rapat koordinasi terbatas dan sosialisasi perlindungan pekerja migran Indonesia, menyampaikan harapannya bahwa tidak ada lagi pekerja migran ilegal asal Sulsel.

Menurut Benny, tenaga migran resmi asal Sulsel per tahunnya mencapai 907 orang. Sementara yang dianggap non prosedural mencapai 1.800-an orang.

Baca Juga : Dewan Adat Saoraja Bone Anugerahi Penjabat Gubernur Bahtiar Gelar Adat Daeng Mappuji

"Rata-rata mereka yang tidak terdaftar dua kali lipat dari jumlah yang resmi. Jadi kalau kita punya data pertahun 907 (orang) maka diperkirakan sesungguhnya orang Sulawesi Selatan yang bekerja di negara-negara penempatan mencapai 1.800-an atau bahkan bisa tiga kali lipat dari itu," kata Benny dalam sambutannya di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (14/6/2021).

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, bahkan sampai pemerintah desa.

"Sosialisasi ini untuk memperkuat sinergi antara (pemerintah) pusat dengan daerah, karena Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 memberikan mandat tegas. Mana tugas pusat dalam hal ini BP2MI, badan ketenagakerjaan, kemudian Menlu, dan mana yang menjadi tugas dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, bahkan desa," bebernya.

Baca Juga : Sambut Kajati Baru Sulsel, Pj Gubernur Bahtiar Bangun Perkenalan Lewat Temu Silaturahmi

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi sulsel, Abdul Hayat Gani, mengatakan pihaknya melalui Dinas Ketenagakerjaan sudah melakukan pelatihan di beberapa Balai Latihan Kerja (blk) untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja luar negeri.

Dengan modal kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, sangat yakin bisa sama-sama mengatasi tenaga kerja luar negeri atau migran.

"Tersedia tenaga pembina dan pengajar bagi putra-putri asal sulsel yang ingin menjadi tenaga migran resmi," katanya.

Penulis : Syukur
#BP2MI #Pemprov Sulsel #pekerja migran