Kamis, 10 Juni 2021 11:08

Tipu Ayah hingga Rp1,6 Miliar demi Perempuan 19 Tahun Lebih Tua, Begini Penyesalan Si Pemuda Tampan

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Pemuda ini berada di bawah pengaruh perempuan yang 19 tahun lebih tua. Tega menipu ayah, ibu, dan saudara perempuannya dengan nilai total Rp1,6 miliar.

RAKYATKU.COM -- Demi perempuan yang 19 tahun lebih tua, pemuda tampan ini tega menipu orang tuanya. Juga saudaranya.

Tidak tanggung-tanggung, nilainya sampai Rp1,6 miliar. Salah satu alasannya, untuk membiayai kuliah calon istri dan modal bisnis. Ternyata si pemuda ini juga diperalat wanita dua anak itu.

Pemuda Singapura itu berusia 28 tahun. Dia telah dijatuhi hukuman 15 bulan penjara pada 7 Juni 2021. Dia menipu keluarganya dengan total SGD150.454 atau sekitar Rp1,6 miliar.

Baca Juga : Waspada! Oknum Catut Nama Anggota DPR RI Muhammad Fauzi untuk Penipuan di Medsos

Sebagian besar ia berikan kepada seorang wanita yang sudah menikah.

Dikutip dari CNA, belakangan, pria itu mengaku bersalah atas dua tuduhan berkonspirasi untuk menipu dan dua tuduhan kecurangan.

Orang tuanya juga telah memaafkannya. Mereka meminta pengadilan untuk meringankan hukumannya.

Baca Juga : Marak lagi Penipuan Penerimaan Pegawai PDAM, Beni Iskandar Tegas Sampaikan Ultimatum

Penipuan bermula pada Juli 2016. Lai Sze Yin, pemuda itu, masih berusia 24 tahun. Dia bekerja sebagai kurir alias pengantar barang.

Suatu hari, dia mengantarkan parsel kepada Jocelyn Kwek Sok Koon, ibu rumah tangga berusia 43 tahun.

Kwek, yang menjual tas, bertukar nomor dengan Lai dan mulai mengobrol dengannya melalui WhatsApp. Kwek sering memakai jasa Lai untuk pengiriman barang kepada pelanggan.

Baca Juga : Selebram Terlapor Dugaan Penipuan Mangkir Panggilan Polda Sulsel

Lama kelamaan, mereka saling suka. Padahal, Kwek sudah menikah dengan dua anak.

Lai tidak nyaman mengungkapkan identitas asli sahabatnya itu. Dia menciptakan persona yang dikenal sebagai Rachel Lam Xin Yi. Diklaim seusia dengannya dan kini mahasiswi di National University of Singapore.

Kwek juga tidak pernah bertemu orang tua Lai. Dia selama ini hanya berbicara lewat telepon. Mengaku sebagai Rachel.

Baca Juga : Selebgram Dilaporkan ke Polda Sulsel Dugaan Penipuan Milliaran Rupiah

Pada Maret 2017, Lai bersekongkol dengan Kwek untuk menipu ayahnya berusia 55 tahun. Kepada ayahnya, Lai bilang butuh pinjaman sebesar SGD5.778 atau sekitar Rp62 juta untuk membayar biaya kuliah.

Tanpa pikir panjang, ayahnya langsung mentransfer uang kepada Lai. Ternyata sebagian diberikan kepada Kwek.

Pada Mei 2017, Kwek memberi tahu Lai bahwa dia butuh uang SGD8,000 atau sekitar Rp86 juta untuk bisnisnya.

Baca Juga : Polda Sulsel Kalah Prapradilan Terkait Penghentian Kasus Dugaan Penipuan

Mereka kemudian dilaporkan berbohong dan memberi tahu ibu Lai yang berusia 56 tahun bahwa dia membutuhkan pinjaman untuk membeli mobil. Ibunya kemudian memberinya SGD9,000 atau sekitar Rp96 juta. Ternyata juga diberikan kepada Kwek.

Pada bulan yang sama, Kwek dan Lai bersekongkol untuk menipu adik perempuannya. Lai memberi tahu saudara perempuannya, yang saat itu berusia 21 tahun, bahwa dia dapat memperoleh bunga 30 persen dari jumlah pokok jika dia menyetorkannya ke rekening bank.

Adik Lai kemudian mentransfer SGD1.000 atau sekitar Rp10 juta kepadanya. Lagi-lagi, uang itu kembali diberikan kepada Kwek.

Baca Juga : Polda Sulsel Kalah Prapradilan Terkait Penghentian Kasus Dugaan Penipuan

Pada bulan Oktober 2017, pasangan itu menipu ayah Lai lagi. Lai bilang, ada peluang investasi dengan United Overseas Bank yang memberikan bunga 21 persen dari jumlah pokok. Ayah Lai kemudian mentransfer total SGD80.000 atau sekitar Rp861 juta.

Dari jumlah itu, Lai mentransfer SGD77.000 atau Rp828 juta ke rekening putri Kwek. Sisanya digunakan membayar kembali pinjaman yang dia peroleh untuk Kwek.

Wakil Jaksa Penuntut Umum menuntut Lai dengan 22 bulan penjara karena telah mengkhianati kepercayaan keluarganya meskipun dia bukan pelaku utama.

Baca Juga : Polda Sulsel Kalah Prapradilan Terkait Penghentian Kasus Dugaan Penipuan

Pengacara Lai, Anthony Wong, mengatakan bahwa Lai tidak memiliki catatan kriminal. Wong mengatakan bahwa Lai percaya Kwek ingin membantu orang tuanya mendapatkan lebih banyak uang dalam waktu singkat melalui bisnisnya.

Wong juga mengatakan bahwa Lai berada di bawah pengaruh dan penipuan Kwek.

Lai mengaku menyesal dengan tindakannya. Sejak itu, dia bekerja keras sebagai sopir pengiriman dan secara sukarela mengembalikan sekitar SGD23.000 atau sekitar Rp247 juta kepada para korban.

Baca Juga : Polda Sulsel Kalah Prapradilan Terkait Penghentian Kasus Dugaan Penipuan

"Terdakwa telah berjanji kepada orang tuanya bahwa dia akan bekerja sangat keras untuk mengembalikan semua tabungan hidup mereka secepatnya," kata hakim.

Sementara Kwek akan diadili bulan depan atas keterlibatannya dalam dugaan kejahatan.

#penipuan #anak tipu orang tua