Rabu, 02 Juni 2021 09:02

Ikuti Langkah PM, PNS Malaysia Sumbangkan Gaji 3 Bulan untuk Dana Bantuan COVID-19

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

PNS akan menyerahkannya ke Dana Perwalian Bantuan Bencana Nasional untuk menutupi biaya terkait COVID-19.

RAKYATKU.COM - Pegawai negeri sipil (malaysia" href="https://rakyatku.com/tag/gaji-pns">PNS) golongan tertentu di Malaysia bakal menyumbangkan sebagian gajinya selama tiga bulan untuk dana bantuan COVID-19.

Kepala Sekretaris Pemerintah, Mohd Zuki Ali, menyampaikan sikap ini mengikuti langkah Perdana Menteri (PM) Malaysia, Muhyiddin Yassin, serta seluruh menteri yang tidak akan mengambil gajinya selama tiga bulan.

Mereka akan menyerahkannya ke Dana Perwalian Bantuan Bencana Nasional untuk menutupi biaya terkait COVID-19.

Baca Juga : Malaysia Healthcare Expo Kembali Digelar di Makassar, Catat Tanggalnya Banyak Promo Menarik

New Straits Times melaporkan, pejabat di jajaran pimpinan puncak dan yang berasal dari golongan 44 hingga 56 akan menyumbangkan sebagian dari Tunjangan Hiburan Tetap (ITK).

"Begitu pula dengan golongan 29 hingga 41 yang akan menyumbangkan sebagian dari Tunjangan Pelayanan Tetap Umum (ITKA) untuk dana tersebut," kata Zuki Ali dikutip pada Rabu (2/6/2021).

Kontribusi dari lebih 800 ribu PNS (tidak termasuk mereka yang berada di golongan 1 hingga 28) diperkirakan berjumlah lebih dari RM30 juta atau Rp90 miliar.

Baca Juga : Babak Pertama Kualifikasi Piala Asia U-17, Indonesia Tertinggal 5-0 atas Malaysia

Sumber: News Straits Times

#malaysia #Covid-19 Malaysia #muhyiddin yassin