Selasa, 25 Mei 2021 13:01

Batas Akhir Pembayaran Tagihan Air PDAM Dipercepat, Denda Keterlambatan Juga Naik

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Batas Akhir Pembayaran Tagihan Air PDAM Dipercepat, Denda Keterlambatan Juga Naik

Batas akhir pembayaran tagihan air dimajukan ke tanggal 20 setiap bulan.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar mengeluarkan kebijakan baru mengenai sistem pembayaran tagihan rekening air. Kebijakan tersebut saat ini telah mulai disosialisasikan ke seluruh pelanggan.

Adapun kebijakan tersebut adalah mengenai perubahan tanggal batas akhir pembayaran rekening tagihan yaitu dari tanggal 25 dimajukan ke tanggal 20 setiap bulan.

Ketua tim perumusan kebijakan, H Ahsan menjelaskan bukan hanya tanggal batas akhir pembayaran yang berubah. Denda keterlambatan juga mengalami perubahan sesuai SK Direksi Nomor: 059/B.3a/IV/2021 tentang denda keterlambatan pembayaran.

Baca Juga : PDAM Makassar Raih Predikat Bintang 4, Beni Iskandar Dinobatkan Top CEO 2024

Berikut daftar denda keterlambatan terbaru:

S1-S3 = Rp20.000/bulan
R1-R3 = Rp25.000/bulan
R4-R7 = Rp35.000/bulan
R8-R11 = Rp45.000/bulan
Niaga 1 dan 2 Rp50.000/bulan
Niaga 3 dan 4, Industri & khusus = 10 persen dari biaya yang tercantum dalam rekening.

Ahsan meengatakan kebijakan ini akan terus disosialisasikan ke seluruh pelanggan dalam dua bulan ini.

Baca Juga : Perumda Air Minum Kota Makassar Kobarkan Semangat Pengabdian Dalam Perayaan Natal

"Rencana kebijakan ini efektif akan diberlakukan mulai Juli 2021," kata Ahsan, Selasa (25/5/2021).

Ahsan menambahkan selain di kantor wilayah pelayanan, saat ini telah banyak loket mitra yang bekerja sama dengan Perumda Air Minum Kota Makassar.

"Untuk pembayaran rekening air pelanggan dapat ke loket terdekat, "ujarnya.

Baca Juga : Marak Informasi Penerimaan Pegawai PDAM, Palsu!

Ahsan juga mengimbau kepada seluruh pelanggan agar melakukan pembayaran rekening tagihan air tepat waktu setiap bulan untuk menghindari denda keterlambatan dan pemutusan sambungan langganan.

Untuk mempermudah pelanggan dalam melakukan pembayaran saat ini sudah bisa dilakukan via ATM bank SULSELBAR, BNI, Bank Muamalat, Bank Mandiri, Bank Mega Syariah, Bank BTN dan Kantor Pos serta online payment di beberapa aplikasi start up seperti Gopay, OVO, Shoope, Link Aja dan Tokopedia. Pembayaran juga bisa dilakukan di Alfa Mart dan Indomaret.

 

Penulis : Usman Pala
#pdam makassar