Kamis, 06 Mei 2021 23:58

Kabar Gembira, THR ASN di Sidrap Segera Dibayarkan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala BKAD Sidrap, Nasruddin Waris.
Kepala BKAD Sidrap, Nasruddin Waris.

BKAD Sidrap sudah bisa memproses pembayaran THR ASN yang mencapai Rp24 miliar lebih untuk kurang lebih 6.000 orang ASN termasuk DPRD.

RAKYATKU.COM, SIDRAP - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sidrap mulai memproses pembayaran tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) 2021.

Hal itu disampaikan Kepala BKAD Sidrap, Nasruddin Waris, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/5/2021).

Dikatakannya, pihaknya sudah menerima Peraturan Presiden (PP) 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan THR dan Gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2021.

Baca Juga : Sekda Sidrap Basra Bakal Dilantik Jadi Pj Bupati Akhir Pekan Ini

"Selain PP 63, juga ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pembayaran THR. Ini sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Daerah Nomor 19 tahun 2021 pertangal 3 Mei 2021 terkait pembayaran THR," kata Nasruddin.

Dengan demikian, BKAD Sidrap sudah bisa memproses pembayaran THR ASN yang mencapai Rp24 miliar lebih untuk kurang lebih 6.000 orang ASN termasuk DPRD.

Dia berharap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Sidrap secepatnya memasukkan surat perintah membayar (SPM) untuk dibuatkan surat perintah pembayaran dana (SP2D).

Baca Juga : Bapenda Sidrap Bimbing Pelaku Usaha Terapkan QRIS

"Jadi tidak seperti sebelum-sebelumnya. Siapa yang duluan masukkan SPM-nya, itu yang diproses untuk dilakukan pembayaran. Saat ini baru ada 10 OPD yang telah memasukkan SPM-nya," ucapnya.

Terkait batas waktu pembayaran THR ASN, lanjut Nasruddin, sebelum libur Lebaran atau tepatnya pada Rabu (12/5/2021).

Sementara itu, untuk gaji 13 ASN sesuai PP 63 2021 disebutkan bahwa pembayaran akan dimulai pada Juni 2021.

Penulis : Hasrul Nawir
#pemkab sidrap #bkad sidrap