Kamis, 06 Mei 2021 16:32

Izin Perjalanan Dinas Selama Larangan Mudik di Sulsel, ASN-Swasta ke Pimpinan Masing-Masing

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani.mengatakan, di Sulsel, surat izin perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran mendatang diserahkan kepada pimpinan masing-masing.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Warga dari DKI Jakarta yang ingin keluar Jabodetabek untuk kepentingan nonmudik selama larangan mudik Lebaran pada 6--17 Mei 2021 harus mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM).

Hal ini berbeda dengan kebijakan yang diberlakukan di Sulsel, sesuai keterangan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani.

"Memang kebijakan orang beda-beda," kata Abdul Hayat Gani, Kamis 6/5/2021.

Baca Juga : Komitmen Pemprov - PKK Sulsel Turunkan Stunting, Kampanyekan Makan Telur untuk Anak dan Ibu Hamil

Ia mengatakan, di Sulsel, surat izin perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran mendatang diserahkan kepada pimpinan masing-masing. Ini berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) maupun karyawan swasta.

"Semua masing-masing BUMD setingkat eselon dua. Semua ditandatangani oleh kepala dinas. Misalnya kalau dari Dinas Pemuda dan Olahraga berarti kepada dinasnya yang tanda tangan dan stempel basah," jelas Abdul Hayat.

Tak hanya untuk kalangan pemerintah provinsi, ia juga mengatakan hal yang sama untuk kalangan swasta. Izin perjalanan dinas dapat diperoleh dari pimpinan masing-masing.

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Bertekad Jadikan Wajo Pusat Perikanan Air Tawar

"Jadi tidak dipusatkan di gubernur. Tidak ke Sekda semua. Kalau di gubernur semua itu namanya satu sentral, siapa mau tanda tangan di situ. Swasta juga begitu direkturnya yang tanda tangan," jelasnya.

Penulis : Syukur
#Pemprov Sulsel #larangan mudik