Rabu, 05 Mei 2021 22:47

Buron 13 Tahun, Pelaku Pembunuhan Berencana di Barru Terancam Hukuman Mati

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Buron 13 Tahun, Pelaku Pembunuhan Berencana di Barru Terancam Hukuman Mati

Kasus pembunuhan ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Barru. Berkas perkara sudah dinyatakan P21.

RAKYATKU.COM,BARRU - Setelah buron selama 13 tahun, tersangka pelaku pembunuhan di Cinekko, Desa Mattirowalie, Kecamatan Tanete Riaja ditangkap polisi pada 27 Januari 2021 lalu.

Selama buron, pelaku AN yang sekarang berumur 57 tahun kabur ke Kalimantan. Di sana ia berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya diketahui menyeberang ke negeri jiran Malaysia pasca kejadian tahun 2007. Jejak Anwar pun hilang ditelan bumi.

Awal tahun 2021 menjadi akhir kisah pelarian Anwar. Sejak Covid-19 mewabah, pelaku memutuskan pulang kampung ke Barru sebelum dideportasi pihak pemerintah Malaysia. Petugas mengetahui kabar kepulangan Anwar. Pelaku ditangkap di wilayah hukum Polres Barru.

Baca Juga : PLN dan Icon Plus Akan Operasikan PLTS Atap di Kawasan Pasir Putih Pulau Dutungan

Kapolres Barru, AKBP Liliek Tribhawono dalam konferensi pers mengatakan, kasus pembunuhan ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Barru. Berkas perkara sudah dinyatakan P21.

"Pelaku diduga melanggar pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup," kata AKBP Liliek, Rabu (5/5/2021).

Motif Dendam di Balik Tragedi Maut

Baca Juga : Kasus Suami Bunuh Suami di Bone, Pelaku Ditangkap di Kolaka Utara

Tahun 2007 silam, pelaku Anwar nekat menghabisi keluarga sekaligus tetangga sendiri, nenek I Kuneng (65), warga Cinekko, Desa Mattirowalie, Kecamatan Tanete Rilau.

Anwar salah paham, mengira I Kuneng telah menyantet anaknya hingga meninggal dunia.

"Anwar gelap mata lalu berniat balas dendam. I Kuneng ditusuk dengan pisau dapur berulang kali. Lehernya juga di gorok. Setelah itu, Anwar kabur," demikian bunyi kronologi pembunuhan yang diungkapkan penyidik.

Baca Juga : Gara-gara Pohon Lontar, Petani di Pangkep Tewas Terbunuh

Polisi Bongkar Makam I Kuneng

Jumat (12/2/2021) lalu, Dokpol Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membongkar kuburan nenek I Kuneng di Desa Mattirowalie, Kabupaten Barru. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas kasus dugaan pembunuhan pada 2007 silam.

Anak kandung korban, Kahira mengatakan kepada wartawan peristiwa kelam ini terjadi pada 2007 lalu. Kasus ini berawal dari kematian anak pelaku yang dianggap jadi korban santet IKN.

Baca Juga : Sanggar Seni Colliq Pujie Barru Terima Bantuan Uang Dari Kemensos

"Waktu itu ibu saya ditikam 14 kali. Waktu meninggal dia berusia 65 tahun. Setelah itu pelaku kabur, kita tidak tahu lari ke mana," kata Kahira.

Penulis : Achmad Afandy
#barru #pembunuhan