Rabu, 05 Mei 2021 21:01

Anggota DPRD Parepare Minta Pemerintah Awasi dan Tindak Perusahaan yang Tidak Bayar THR

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kaharuddin Kadir
Kaharuddin Kadir

Dewan meminta pemerintah menutup perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawannya.

RAKYATKI.COM,PAREPARE - Anggota DPRD Parepare Kaharuddin Kadir yang juga ketua Komisi I, meminta Pemerintah Kota Parepare mengawasi pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Dinas Tenaga Kerja diminta berperan aktif mengawasi pembayaran THR dari perusahaan kepada pekerja, maksimal 10 hari sebelum hari raya Idulfitri tahun 2021.

Kaharuddin Kadir usai rapat paripurna penyampaian Fraksi-fraksi terkait Ranperda Perubahan RPJMD 2018-2023, mengungkapkan, bahwa salah satu penyakit tahunan bagi tenaga kerja yang ada di beberapa perusahaan Parepare mengeluhkan masalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Parepare Desak Pemkot Cari Sumber Pendapatan Baru

“Oleh karena itu untuk efektivitasnya pengawasan baik dari pemda maupun dari DPRD. Kalau DPRD biasanya ditangani oleh komisi yang bersangkutan. Kami mohon kepada bapak wali kota kiranya membuka posko pengaduan kaitannya dengan pemberian THR bagi tenaga kerja yang ada di Parepare. Itu penyakit tahunan yang biasanya banyak yang mengadu ke DPR. Kadang ada yang sudah sampai hari raya belum dikasih, dan ada memang beberapa catatan kaitannya dengan perusahaan yang nakal,” ungkap Kaharuddin Kadir.

Ia meminta upaya proaktif dari pemerintah daerah, khususnya instansi terkait untuk turun langsung memantau. Jika ada perusahaan yang bandel tidak memberikan hak THR bagi tenaga kerja, maka sanksinya perusahaan tersebut ditutup sesuai edaran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari keagamaan.

Sementara, pelaksanaan Kepala Dinas Tenaga Kerja Abdul Latif menyatakan bahwa pemerintah kota saat ini telah membuka posko pengaduan THR di kantor Disnaker Parepare, yang dibuka setiap hari kerja.

Baca Juga : Lewat Rapat Paripurna, DPRD Parepare Laporkan Hasil Reses

"Sudah ada SK-nya wali kota untuk pengaduan THR bagi perusahaan-perusahaan, dan pengaduan bisa langsung ke kantor Disnaker. Surat telah selesai dan ditandatangani oleh pimpinan daerah, karena mekanisme dan administrasinya harus jalan," ujar Abdul Latif.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya bersama tim yang akan dibentuk, dalam waktu dekat akan bersurat dan menjadwalkan turun memantau langsung ke perusahaan-perusahaan besar di Kota Parepare.

 

Penulis : Hasrul Nawir
#dprd parepare #THR