Rabu, 05 Mei 2021 16:02

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat, Bupati Enrekang Instruksikan Penegakan Aturan Mudik dan Prokes

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bupati Enrekang, Muslimim Bando.
Bupati Enrekang, Muslimim Bando.

Di antara amanat Kapolri, yakni penegakan aturan larangan mudik serta penerapan protokol kesehatan dengan ketat menjelang, saat, dan pascaidulfitri 1442 H.

RAKYATKU.COM, ENREKANG - Bupati Enrekang, Muslimim Bando, menjadi inspektur upacara pada apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2021. Apel berlangsung di Mapolres Enrekang, Rabu (5/5/2021).

Apel dihadiri seluruh unsur forkopimda beserta jajaran. Pada kesempatan itu, MB--akronim nama Bupati--membacakan amanat Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

"Apel ini adalah pengecekan akhir kesiapan kita semua dalam pelaksanaan operasi ketupat 2021," kata MB.

Baca Juga : Bupati Enrekang dan Wakilnya Apresiasi Antusiasme Masyarakat Saat Pembukaan Mafest 2023

Di antara amanat Kapolri, yakni penegakan aturan larangan mudik serta penerapan protokol kesehatan dengan ketat menjelang, saat, dan pascaidulfitri 1442 H.

"Saya juga meminta kerja sama kita semua untuk senantiasa menjaga situasi yang kondusif dalam menyambut hari raya sekaligus mengingatkan untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan," ujar MB.

Sebelumnya, Wakil Bupati yang juga Ketua Satgas COVID-19, Asman, menegaskan keselamatan masyarakat tetap merupakan prioritas utama selama pandemi ini.

Baca Juga : Sofha Cicipi Pangan Berbahan Pisang, Bupati Perkenalkan Enrekang Sebagai Penghasil Sayur

Di Enrekang sendiri disiapkan empat posko, terdiri atas 3 posko penyekatan dan 1 posko pelayanan. Posko pelayanan akan ditempatkan di Poslantas Kota Enrekang, sementara tiga posko penyekatan akan ditempatkan di area perbatasan wilayah Enrekang dengan kabupaten tetangga.

Tiga posko penyekatan tersebut terdiri atas Pos Penyakatan Maiwa (Perbatasan Enrekang-Sidrap), Pos Penyekatan Mallaga (perbatasan Enrekang-Pinrang) dan Pos Penyekatan Alla' (Perbatasan Enrekang-Tator).

Posko akan dijaga 120 personel gabungan. Terdiri dari Polres, Kodim, Dinas Perbubungan, Satpol PP, BPBD dan Dinas Kesehatan. Posko akan beroperasi efektif 24 jam, mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga : Optimalkan Penerimaan Pajak, Bupati Enrekang Teken Perjanjian Kerjasama dengan DJP-DJPK

"Pemudik dilarang memasuki wilayah Enrekang, dikecualikan bagi perjalanan dinas ASN, pegawai BUMN, BUMD, Polri dan dilengkapi surat tugas, juga kunjungan keluarga yang sakit, berduka, ibu hamil dan melahirkan. Itupun menampilkan surat hasil swab test negatif," urai Asman.

Kebijakan tersebut dilakukan demi mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Enrekang.

Penulis : Hasrul Nawir
#pemkab enrekang #Idulfitri 1442 Hijriah