Selasa, 20 April 2021 18:39

Pembahasan Ranperda RTRW Sulsel Menyisakan Pasal KSP dan KCPI

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
 Pembahasan Ranperda RTRW Sulsel Menyisakan Pasal KSP dan KCPI

Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Sulsel kembali melakukan rapat dengan Tim Penyusun Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Sulsel, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Selasa (20/4/2021).

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Sulsel kembali melakukan rapat dengan Tim Penyusun Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Sulsel, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Selasa (20/4/2021).

Ketua Pansus RTRW Sulsel, Rahman Pina mengatakan, proses pembahasan Ranperda RTRW tersendat karena adanya Undang-undang (UU) cipta kerja. Dimana UU tersebut dikatakan tidak ada regulasi turunannya, seperti peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres).

"Jadi itu beberapa lama baru muncul regulasi turunannya PP dan Perpes dari UU cipta kerja itu, kemudian melahirkan 45 PP dan 4 Perpres. Sebagian besar dari regulasi turunannya itu terkait RTRW, sehingga teman-teman dari Tim penyusun sudah dua kali melakukan perubahan draf," kata Rahman Pina.

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Kunjungi Soppeng, Tebar 160 Ribu Benih Ikan di Salomate

Lagislator dari partai Golkar tersebut menambahkan, saat ini Pansus tinggal menyisakan dua pasal, yakni pasal terkait dengan Kawasan Strategis Provinsi (KSP) dan Kawasan Center Point of Indonesia (KCPI).

"Dalam proses pembahasan dalam masa jeda kurang lebih 3 minggu ini mereka melakukan konsultasi dengan Kementerian ATR dan disitu banyak sekali perubahan-perubahan yang harus dilakukan kembali," tambah Rahman Pina.

Dengan demikian, lanjut mantan anggota DPRD Makassar tersebut dalam rapat tadi disepakati untuk perubahan tersebut agar dapat terintegrasi dengan beberapa perda. Nantinya akan ada tim tersendiri baik dari tim pakar DPRD provinsi maupun tim penyusun untuk melakukan integrasi

Baca Juga : Komitmen Pemprov - PKK Sulsel Turunkan Stunting, Kampanyekan Makan Telur untuk Anak dan Ibu Hamil

"Nanti akan ada tim sendiri untuk sama-sama melalukan integrasi untuk beberapa perda yang harus satukan seiring keluarnya UU Cipta Kerja dan juga prodak turunannya itu 45 PP kemudian 4 Perpres," sebutnya.

Rahman Pina yang juga menjabat Ketua Komisi D DPRD Sulsel mengatakan, untuk dapat menyelesaikan draf ranperda RTRW tersebut sesuai dengan yang ada di dalam PP dan Perpres, maka rapat tersebut disepakati untuk biasa diselesaikan sampai dengan akhir ramadhan.

"Jadi begitu selesai idhul fitri kita udah lanjutkan lagi dengan pembahasan," cetusnya.

Penulis : Syukur
#Pemprov Sulsel #dprd sulsel