Senin, 12 April 2021 20:30

Tidak Ada Lagi Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri di Swiss-Belhotel

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Tidak Ada Lagi Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri di Swiss-Belhotel

Swiss-belhotel kini kosong pasien Covid-19. Selama ini hotel tersebut dijadikan tempat isolasi mandiri.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) kesiapan menghadapi bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 2021, yang dilaksanakan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan seluruh pemerintah provinsi se-Indonesia hadir dalam acara tersebut.

Abdul Hayat mengatakan, Rakor ini untuk mengatur mudik lebaran Idul Fitri, tarawih, buka puasa bersama, juga sahur.

"Kondisi sekarang sudah bagus untuk wilayah Sulsel. Hari ini di Swiss-Bel hotel sudah tidak ada lagi. Dan per hari ini juga di Hotel Imawan sudah ditutup karena sudah tidak ada lagi pasien Covid-19. Jika ada yang merasa sakit, akan dibawa ke rumah sakit," kata Abdul Hayat di Kantor Gubernur Sulsel, Senin 12/4/2021.

Baca Juga : Penjabat Gubernur Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Menara Masjid Nurul Ilmi Himal SMPPSMADAGA Bone

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dalam Rakor tersebut menyampaikan, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona serta memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah bulan suci Ramadan, dibutuhkan panduan ibadah yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan.

Kementerian Agama sebagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan menangani urusan keagamaan, perlu mengeluarkan surat edaran mengenai Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri sebagai acuan bagi instansi pemerintah, pengurus/pengelola rumah ibadah dan masyarakat luas.

Adapun poin surat edaran Menteri Agama RI sebagai berikut:

Baca Juga : Dewan Adat Saoraja Bone Anugerahi Penjabat Gubernur Bahtiar Gelar Adat Daeng Mappuji


1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.


2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.


3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

Baca Juga : Sambut Kajati Baru Sulsel, Pj Gubernur Bahtiar Bangun Perkenalan Lewat Temu Silaturahmi


4. Pengurus masjid/mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Shalat fardhu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur'an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/mushala, dengan menerapkan

protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

Baca Juga : Sinergi Basarnas dan Pemerintah Sulsel dalam Penanganan Bencana Semakin Kuat

b. Pengajian, Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit.

c. Peringatan Nuzulul Qur'an di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.


5. Pengurus dan pengelola masjid/mushala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa

Baca Juga : Konsulat Jenderal Filipina Temui Pj Gubernur Bahtiar, Perkuat Hubungan Bilateral

sajadah/mukena masing-masing.


6. Peringatan Nuzulul Qur'an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan.


7 . Vaksinasi Covid- 19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID 19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

Baca Juga : Konsulat Jenderal Filipina Temui Pj Gubernur Bahtiar, Perkuat Hubungan Bilateral


8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.


9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwah islamiyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.


10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-sunnah.

Baca Juga : Konsulat Jenderal Filipina Temui Pj Gubernur Bahtiar, Perkuat Hubungan Bilateral


11. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19

semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

Penulis : Syukur
#Pemprov Sulsel