Rabu, 07 April 2021 15:23

Tiga Tahun Berturut-turut, Pejabat di Sidrap Serahkan LHKPN Tepat Waktu

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Penyerahan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan.
Penyerahan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan.

Sebanyak 205 wajib lapor pejabat lingkup Pemkab Sidrap menyampaikan LHKPN periodik tahun pelaporan 2020 sebelum batas waktu penyampaian LHKPN, yakni 31 Maret 2021.

RAKYATKU.COM, SIDRAP - Inspektorat Kabupaten Sidrap selaku pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (kpk">LHKPN), menyerahkan dokumen surat kuasa harta kekayaan penyelenggara negara lingkup Pemkab Sidrap, Rabu (7/4/2021).

Penyerahan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan. Dokumen diserahkan langsung admin pengelola LHKPN Inspektorat Sidrap, Roni Setiawan dan Wahyuddin, diterima pengelola LHKPN KPK RI, Niki Adriani.

Disebutkan dalam kesempatan itu, seluruh pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Sidrap telah melaporkan LHKPN periodik tahun pelaporan 2020 kepada KPK.

Baca Juga : Tunda Proyek Dusting Sharing, Zulkifli Nanda; Ikut Saran KPK

Roni Setiawan menjelaskan, 205 wajib lapor pejabat lingkup Pemkab Sidrap menyampaikan LHKPN periodik tahun pelaporan 2020 sebelum batas waktu penyampaian LHKPN, yakni 31 Maret 2021.

“Itu artinya penyelenggara negara di Kabupaten Sidrap 100 persen telah menyampaikan LHKPN sesuai batas waktu,” jelasnya.

Dia juga mengutarakan, Sidrap masuk dalam 15 kabupaten/kota di Provinsi Sulsel yang telah mencapai 100 persen tingkat kepatuhan dalam menyampaikan LHKPN ke KPK per 1 April.

Baca Juga : Sekda Sidrap Basra Bakal Dilantik Jadi Pj Bupati Akhir Pekan Ini

“Kabupaten Sidrap dalam tiga tahun terakhir mulai 2018 sampai dengan 2020 selalu tepat waktu dalam penyampaian LHKPN bagi pejabat lingkup Pemkab Sidrap,” tambahnya.

Sementara itu, Wahyuddin menuturkan tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN berkontribusi positif terhadap penilaian monitoring centre for prevention (MCP) dan reformasi birokrasi di tingkat kabupaten.

“Artinya, penyampaian LHKPN juga mendorong partisipasi, akuntabilitas, respons, dan transparansi dari pemerintah yang termasuk dalam rangka mewujudkan pemerintah yang baik atau good governance, yang juga merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi,” tuturnya.

Baca Juga : Bapenda Sidrap Bimbing Pelaku Usaha Terapkan QRIS

Selain penyerahan dokumen surat kuasa LHKPN 2020, pada kesempatan yang sama Inspektorat Sidrap juga melakukan konsultasi terkait pelaporan LHKPN untuk tahun 2021.

Penulis : Hasrul Nawir
#pemkab sidrap #Inspektorat Sidrap #KPK #LHKPN KPK