Selasa, 06 April 2021 15:41

1.500 Bidang Tanah untuk Lahan Pertanian di Gowa akan Disertifikatkan

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
1.500 Bidang Tanah untuk Lahan Pertanian di Gowa akan Disertifikatkan

Bidang tanah pertanian ini berlokasi di tiga desa dari beberapa kecamatan di Kabupaten Gowa.

GOWA - Sebanyak 1.500 bidang tanah yang akan digunakan sebagai lahan pertanian di Kabupaten Gowa akan disertifikatkan melalui program Landreform Redistribusi Tanah pada tahun ini. Bidang tanah pertanian ini berlokasi di tiga desa dari beberapa kecamatan.

Antara lain 650 bidang tanah di Desa Belapunranga dan 200 bidang tanah di Desa Borisallo, Kecamatan Parangloe dan 650 bidang tanah di Desa Tanakaraeng, Kecamatan Manuju.

"Kita akan mengalokasikan sebanyak 1.500 bidang yang diperuntukkan bagi petani yang memiliki kebun," kata Kepala BPN Gowa, Asmain Tombili saat mengikuti Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Kegiatan Redistribusi Tanah T.A. 2021 di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Selasa, (6/4).

Baca Juga : 2023, Ekonomi Kabupaten Gowa Tumbuh Positif

Ia mengungkapkan, 1.500 bidang ini sebelumnya telah melakukan inventarisasi dan pengukuran untuk dilanjutkan prosesnya.

"Hanya saja saat ini masih akan dilakukan penentuan objek dan subjek yang harus disetujui oleh pak bupati sebagai ketua dalam kegiatan redistribusi ini melalui sidang panitia yang kita lakukan," ungkapnya.

Asmain mengaku, setelah sertifikasi ini dilakukan maka lahan pertanian yang semula milik negara yang dikuasai oleh masyarakat akan menjadi hak milik masyarakat dalam bentuk redistribusi. Selain itu karena tanah tersebut merupakan base tanah pertanian, maka diharapkan dapat dimanfaatkan dan diberdayakan sebagaimana mestinya untuk peningkatan perekonomian masyarakat di desa itu.

Baca Juga : Wabup Gowa Buka Musrenbang RKPD: Rencana Pembangunan 2025 Harus Tepat dan Strategis

Dirinya menyebutkan, dari 1.500 bidang tanah tersebut terdiri dari 238,9 Hektare (Ha) di Desa Belapunranga, 115,4 Ha di Desa Tanakaraeng dan 109 Ha di Desa Borisallo.

"Hasil dari sertifikasi ini nantinya diharapkan bisa membangkitkan sektor perekonomian masyarakat di tiga desa ini," harapnya.

Sementara Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pada proses penentuan objek dan subjek bidang tanah tersebut, nama yang telah ditetapkan harus tetap mengedepankan ketentuan dan aturan yang berlaku. Sehingga jika tidak memungkinkan untuk disertifikatkan karena kawasan hutan dan sebagainya maka jangan disertifikatkan.

Baca Juga : Masyarakat Biringbulu Sambut Bahagia Pos Pelayanan Publik

"Saya minta kepala desa dan tim BPN lakukan kroscek ulang di tiga lokasi ini dan sebaiknya prosesnya bisa lebih cepat bagi yang tidak bermasalah agar tahun ini bisa selesai karena di pandemi Covid-19 ini sangat dibutuhkan percepatan ekonomi masyarakat," imbaunya.

Menurutnya, program landreform bertujuan memberikan keadilan dan kepastian dalam kepemilikan tanah bagi masyarakat dan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di lokasi yang mendapatkan bantuan ini.

"Ketika ini sudah jalan maka akan menjadi akselarasi pertumbuhan ekonomi baru dan ada uang yang berpjtar dan ketika ada uang yang berputar maka pastinya memberikan kontribusi pada PDRB Kabupaten Gowa," jelas Adnan.

Baca Juga : Pemkab Gowa Kembali Dinobatkan Jadi Kabupaten Peduli HAM dari Kemenkumham RI

Kegiatan ini turut dihadiri Asisten Pemerintahan, Kadis Perkimtan Gowa, Kadis PUPR, Kepala Bapenda, Kadis Koperasi dan UMKM, Kadis Pertanian, Kabag Hukum, Camat Manuju, Camat Parangloe, dan tiga kepala desa terkait.

#Pemkab Gowa