Rabu, 24 Maret 2021 10:32

Pemkab Sidrap Bolehkan Aktivitas Keagamaan Selama Ramadan, asalkan Ikuti Prokes COVID-19

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi.

Ada kelonggaran pelaksanaan salat tarawih maupun aktivitas keagamaan lainnya selama Ramadan nanti.

RAKYATKU.COM, SIDRAP - Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi, memimpin rapat persiapan memasuki Ramadan 1442 H/2021 M, Selasa (23/3/2021), di ruang kerjanya.

Rapat dihadiri Kabag OPS Polres Sidrap, Kompol Soma Miharja, WS Pasiter Kodim 1420 Sidrap, Letda Inf Jumadi, Asisten Administrasi Umum, Andi Rahmat Saleh, Kadis Kominfo, Bachtiar, Plt Kadis Kesehatan, Basra, Kabag Kesra, Patriadi, dan Kabag Pemerintahan, Fandy Anshari.

Turut hadir Ketua MUI, Ketua Muhammadiyah, Ketua NU, para camat, pejabat Kemenag, pengurus harian Masjid Agung dan Masjid Islamic Center, serta dan para KUA se-Kabupaten Sidrap.

Baca Juga : Sekda Sidrap Basra Bakal Dilantik Jadi Pj Bupati Akhir Pekan Ini

Rapat bertujuan menyamakan persepsi dalam menjalankan kegiatan selama Ramadan yang masih diliputi pandemi COVID-19 saat ini.

Sudirman menyampaikan, dari rapat disimpulkan adanya kelonggaran pelaksanaan salat tarawih maupun aktivitas keagamaan lainnya selama Ramadan nanti.

Sekaitan hal itu, beberapa aturan disepakati dalam pelaksanaan aktivitas keagamaan, seperti pembatasan kapasitas jemaah dalam masjid.

Baca Juga : Bapenda Sidrap Bimbing Pelaku Usaha Terapkan QRIS

Bagi masjid yang memiliki kapasitas jemaah yang banyak, wajib menyediakan tenda. Apapun ceramah tarawih waktu durasi maksimal 15 sampai 20 menit, begitupun ceramah setelah salat Subuh.

Selain itu, masjid wajib melakukan penyemprotan disinfektan sepekan sekali, memasang imbauan protokol kesehatan, dan menyediakan sarana tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan kebutuhan lainnya.

Sementata bagi masjid yang menyediakan buka puasa agar menyediakan makanan dalam bentuk bungkusan atau nasi kotak.

Baca Juga : Soft Launching Aplikasi SiPeNGaja, Inovasi Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Sidrap

"Hal ini untuk menghindari kemungkinan terjadinya penyebaran virus melalui alat makan yang digunakan secara bergantian," ujar Sudirman.

Sudirman menambahkan, karena pada bulan Ramadan aktivitas dan interaksi akan lebih banyak terjadi di masjid antara jemaah dan imam, akan dilakukan vaksinasi kepada seluruh imam dan petugas masjid.

Hal ini dilakukan untuk melindungi para imam dan petugas masjid yang ada di Sidrap sehingga mereka bisa menjalankan tugasnya dengan baik.

Baca Juga : Hadiri Apel Besar Akhir Masa Jabatan Gubernur Sulsel, Bupati Sidrap Apresiasi Dedikasi Andi Sudirman Sulaiman

"Kita tetap ingin memberikan ruang kepada masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan ibadah di bulan suci Ramadan sehingga hasil dari pertemuan tadi disepakati beberapa aturan,” ungkapnya.

Namun, dirinya berpesan agar tetap mengikuti protokol kesehatan COVID-19 agar bisa meminimalkan menyebaran virus.

“Meskipun tidak ada pelarangan melakukan kegiatan keagamaan di masjid, kami mengimbau agar masyarakat juga tetap mematuhi protokol kesehatan. Mari kita jaga diri dan keluarga masing-masing agar kita dapat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan dengan tenang,” harapnya.

Penulis : Hasrul Nawir
#pemkab sidrap #Ramadan 2021 #Sudirman Bungi