Selasa, 23 Maret 2021 11:15

Hari Ini, Habib Rizieq Sampaikan Eksepsi di PN Jakarta Timur

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab

Tiga perkara yakni nomor 221, 222, dan 226 dipimpin Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa.

RAKYATKU.COM - Habib Rizieq Shihab kembali menjalani sidang hari ini, Selasa (23/3/2021). Agendanya, penyampaian eksepsi atau nota pembelaan.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Eksepsi tersebut untuk perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan Petamburan, nomor 222 terkait kasus kerumunan Petamburan, nomor 223 terkait kasus tes usap palsu, dan nomor 226 terkait kasus kerumunan Megamendung.

Tiga perkara yakni nomor 221, 222, dan 226 dipimpin Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa. Satu lainnya, yakni nomor perkara 223 dipimpin Ketua Majelis Hakim, Khadwanto.

Baca Juga : Ferdinand Hutahaean Diminta Bertobat dan Belajar Agama dari Habib Rizieq

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengaku sudah menyiapkan eksepsi dan siap dibacakan dalam sidang hari ini.

#Habib Rizieq Shihab #pengadilan negeri jakarta timur